Monday, June 19, 2006

GUBERNUR KALTIM SUWARNA AF. DITAHAN KPK,DIDUGA RUGIKAN NEGARA Rp 440 MDALAM PROYEK LAHAN SEJUTA HEKTAR

Jakarta—INVESTIGASINEWS Online--Setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pemeriksaan terakhir yang berlangsung selama 14 jam sejak pkl. 09.00 Wib, Senin (19/06), akhirnya Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna AF dijebloskan ke hotel prodeo, -saat ini Suwarna sementar mendekam di Rutan Mabes Polri- terkait dengan pembebasan lahan proyek Sejuta hektar di Berau, Kaltim. Dalam kasus ini negara telah dirugikan sekurang-kurangnya Rp 440 M. Pemeriksaan Suwarna ini adalah yang ke empat kalinya yang dilakukan KPK.

Pelepasan kawasan hutan yang alasannya diperuntukkan perkebunan kelapa sawit. sebenarnya hanya dijadikan alasan untuk pemanfaatan kayu, lahan itu seluas 147 ribu Ha di Berau, yang nilai kerugian negaranya Rp 440 M, kata Wakil ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta Pusat (19/06). Menurut Tumpak, Suwarna terlibat dalam pemberian izin sejak tahun 1999-2004. Izin yang dikeluarkan Suwarna itu seperti Izin Pelepasan Kawasan Hutan, Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan memberikan keringanan dalam pencairan kredit. Tindakan itu semua diluar kewenangannya yang seharusnya dilakukan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan saat itu Nurmahmudi papar Tumpak.

Tumpak menjelaskan, kasus itu terkait dengan illegal logging namun terkait kasus pelepasan kawasan hutan, karena dalam kenyataannya kawasan itu tidak dibangun sebagaimana mestinya oleh perusahaan Surya Dumai Group. Ditambahkan pula, kasus ini sebelumnya pernah ditangani Kejaksaan Agung. Namun penanganan kasus tersebut berkaitan dengan pembayaran iuran hasil hutan. Tumpak juga mengatakan, proyek lahan sejuta hektar yang dicanangkan pada 1998 itu tidak pernah dilakukan Suwarna. Proyek itu tidak pernah masuk daftar rencana anggara.terhadap Suwarna, KPK menerapkan pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31/1999 Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, disela-sela pemeriksaan, Penasihat Hukum Suwarna, Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa kliennya hanya menjalankan atau mengerjakan kebijakan politis yang tidak bisa dipidana.

Dalam kasus yang sama, selain Suwarna sejumlah tokoh yang pernah diperiksa oleh KPK antara lain bekas menteri Kehutanan dan Perkebunan Nurmahmudi Ismail (sekarang Walikota Depok), dan bekas Sekjen Dephutbun Soeripto (sekarang anggota DPR RI).(naga)

Friday, June 16, 2006

POLISI AKAN PERIKSA BOS PT DONG WOO

JAKARTA—INVESTIGASINEWS Online-- Bos PT Dong Woo, yang berwarganegaraan Korea Selatan, dalam waktu dekat akan diperiksa Polres Metro Bekasi menyusul adanya pembuangan limbah B3 beracun. Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Bachrul Alam membenarkan adanya rencana pemeriksaan pemilik PT Dong Woo.
Kita akan periksa, keterlibatannya atas kasus pembuangan limbah beracun," ujar Anton. Ia menjelaskan pemeriksaan ini menyusul ditetapkannya dua mitra PT Dong Woo, yakni bos pengumpul drum bekas, A, (Awing) dan sopirnya, yang menjadi tersangka pembuang limbah beracun (B3).
Sementara itu, hasil pemeriksaan Puslabfor Polri, menyatakan bahwa limbah itu memang beracun. Ada kandungan zat senyawa kimia beracun yang mengandung amoniak, karbon monoksida, metana, dan nitrogen monoksida," ujar Anton. Anton membenarkan, bahwa hasil pemeriksaan Puslabfor Polri ditemukan bahwa limbah beracun yang berada di Kampung Kramat, Desa Pasir Gombong, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, adalah identik dan sama dengan sampel limbah di PT Dong Woo.
Kita juga akan periksa bos PT Dong Woo, dan kaitannya dalam kasus membuang limbah beracun itu," tegas Anton.
Anton mengungkapkan, kedua tersangka pembuang limbah B3 beracun itu dikenakan pasal UU No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup.Ketika ditanyakan apakah ada tersangka lain, Anton menyatakan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Kita tunggu saja hasil penyidikan Polres Metro Bekasi," tegas Anton. (anwar).

Thursday, June 15, 2006

PEMBUANG LIMBAH B3 JADI TERSANGKA

Bekasi--INVESTIGASINEWS Online--Bos pengumpul drum bekas menjadi tersangka kasus pembuangan cairan limbah B3 (bahan beracun berbahaya) di Kampung Kramat, Desa pasir Gombong, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, jawa Barat.
Kepala Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Purwadi Arianto, membenarkan pihak kepolisian telah memeriksa enam orang sejak Senin (12/6). Dari hasil pemeriksaan itu dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Awing, bos pengumpul drum bekas, dan pengemudi truk yang disuruh membuang limbah. Atas kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran UU Lingkungan Hidup. Namun berdasarkan informasi yang didapatkan, meski telah jadi tersangka, Awing dan pengemudi truk tidak ditahan.

Kedua tersangka dianggap bertanggungjawab atas peristiwa yang menimpa warga Kampung Kramat RT 003/03, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang, Minggu (11/6). Saat itu 71 warga yang terdiri dari anak-anak dibawah usia lima tahun hingga orang dewasa dilarikan ke RS medika Cikarang. Mereka menderita gangguan infeksi saluran pernapasan atas, batuk-batuk, kepala pusing, serta muntah-muntah. Tiga penderita bernama Yulianti, harun, dan Sinta, bahkan sudah dalam kondisi sangat lemah. Setelah menjalani perawatan selama tiga hari, para korban diperekenankan pulang.

Keracunan yang menimpa warga diduga terkait dengan sisa cairan limbah B3 milik PT Dong Woo. Produsen alat-alat kecantikan di Kawasan Industri Jababeka itu membuang limbahnya bekerjasama dengan sejumlah perusahaan. Pemilik perusahaan yang bergerak dibidang pengumpulan barang bekas itu kemudian membuangnya ke permukiman, yang kemudian telah mencemari sumur warga.

Wakadiv Humas Polri Brigjen Anton Bachrul Alam mengatakan untuk menghindari dampak yang lebih besar akibat pembuangan limbah B3 itu, polisi telah menutup likasi tersebut dengan tanah. Kalau tidak ditutup tanah, dikhawatirkan terkena hujan, yang dampaknya bisa berbahaya, tegasnya. (anwar)

Wednesday, June 14, 2006

KEJAKSAAN AGUNG RESMI AJUKAN BANDING ATAS PUTUSAN PRAPERADILAN SKP3 KASUS SOEHARTO

Jakarta--INVESTIGASINEWS Online—Kejaksaan Agung Akhirnya resmi mengajukan banding terhadap putusan Pra Peradilan Senin (12/6) lalu atas SKP3 Kasus Soeharto. Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, I Wayan Pasek Suartha kepada wartawan di gedung Kejagung RI Jl. Sultan Hasanudin, Jaksel, Rabu (14/6).
Kuasa Hukum Kejaksaan Agung, Risman Tarihoran, Selasa (13/6) telah mengajukan banding berdasarkan Akta Permohonan Banding No. 49/Akta.Pid/2006/PN.Jaksel, demikian Pasek menjelaskan. Seperti diketahui, Senin (12/6) lalu, Andi Samsan Nganro, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara Pra peradilan ini dalam putusannya menyatakan SKP3 kasus Soeharto adalah tidak sah dan cacat hukum. Adapun alasan hukum putusan tersebut adalah SKP3 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a). KUHAP, dan putusan Mahkamah Agung RI. (naga)

Gara-gara Vila Liar Digusur Ratusan Warga Ontrog DPRD

CIBINONG –INVESTIGASINEWS Online-- Tidak terima bangunan liar milik cukong-cukong asal Jakarta di Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor dibongkar Satpol PP, ratusan warga setempat kemarin (13/6) mendemo DPRD Kabupaten Bogor. Menariknya, ratusan warga yang ditenggarai dimanfaatkan oleh kepentingan pemilik vila liar itu saat berunjuk rasa malah menuntut menolak rencana pembangunan pemakaman terpadu. Sedianya, lahan itu disebut-sebut akan dijadikan komplek kuburan oleh PT.Prima Mustika Chandra (PMC).
Dalam orasinya, warga meneriakan desakan agar Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 591/313/Kpts/Huk/2003 yang memberi ijin untuk pembangunan taman makam itu dicabut. Ratusan warga yang mengklaim berasal dari tiga desa yakni Desa Sukaluyu, Sukajaya dan Taman Sari itu juga meminta agar tanah tersebut dibebaskan dan dikembalikan kepada warga.
Salah satu perwakilan warga, Dani (50) yang diketahui sebagai koordinator lapangan menyatakan aksi demo yang digalangnya hanya untuk menuntut hak. “Saya hanya menuntut hak saya, karena sebelumnya tidak ada pembebasan tanah sehingga kami meminta agar Pemkab Bogor segera mencabut SK dan HGU (Hak Guna Bangunan) PT.PMC,” ujarnya berapi-api.
Sebatas diketahui, keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber, lahan negara yang berlokasi di gunung Salak itu kini telah marak berdiri bangunan liar yang ditenggarai banyak dimiliki pejabat dan aparat asal Jakarta. Adapun beberapa pejabat negara yang disebut-sebut ikut mengkapling tanah di lahan negara itu adalah C (Wadanpaspampres), S (DirKabagreskrim Polda Metro Jaya), D (Pejabat Sekretariat DPR RI).
Uniknya, sejumlah mantan anggota Dewan Kota Bogor berikut anggota yang masih aktif ikut memperlihatkan kerakusannya menguasai lahan milik negara. Diantaranya adalah M, S, R, JS, HS dan masih banyak lagi yang lainnya.
"Memang benar di lahan itu kini banyak dimiliki oleh pejabat-pejabat asal Jakarta dan Bogor. Mereka mendapatkan tanah tersebut dari petani penggarap dengan membelinya seharga Rp 5 ribu melalui Dani yang menjadi Korlap demo ini. Malah ada juga warga yang belum dibayar tanahnya oleh Dani," kata salah satu massa pendemo yang enggan menyebutkan namanya.
Saat kembali ditanya apakah warga yang melakukan demo dibayar? Pemuda tersebut lagi-lagi menolak berkomentar. Pasalnya, belakangan ini persoalan tanah cenderung menjadi kepentingan cukong-cukong Jakarta ketimbang masyarakat setempat. Sebab, hingga saat ini banyak petani yang telah kehilangan tanahnya, demikian dituturkannya.
Setelah melakukan aksi unjuk rasa, sejumlah perwakilan warga menemui anggota DPRD yang diterima langsung oleh Fikri Hudi Oktriawan Sekretaris Komisi C, Wawan Risdiawan anggota Komisi C, Aang Mohamad Ridwan wakil ketua Komisi B, Teuku Hanibal Asmar anggota Komisi A, Lulu Azhari Lucky Sekretaris Komisi A dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).
Dalam pertemuan itu, Fikri mengatakan pihaknya akan mempelajari dan mengkaji terlebih dulu masalah ini dan bila perlu pihaknya juga akan memanggil dinas terkait di Pemkab Bogor yang memang ada hubungannya dengan masalah ini.Sementara itu menanggapi tuntutan warga yang meminta SK Bupati nomor 591/313/Kpts/Huk/2003 dicabut, Kabag Tapem Burhanudin menegaskan kalau status SK tersebut kini sudah batal dengan sendirinya. “Berdasarkan peraturan, SK itu berlaku selama 24 bulan setelah dikeluarkan, berarti SK yang dikeluarkan tanggal 28 Oktober 2003 lalu saat ini sudah batal atau tidak berlaku lagi, jadi warga tidak perlu khawatir,” jelasnya. (PERAN/TIM)

AKTIFIS LSM DATANGI MARKAS KOREM SURYAKENCANA BOGOR

Bogor—INVESTIGASINEWS Online— Empat orang aktivis LSM PERAN bertemu dengan Kepala Staf Korem (KASREM) 061-SuryaKencana Bogor, Letkol.E. Purnomo, Selasa (13/6). LSM PERAN yang dipimpin Teddy Wibisana dalam pertemuan itu menyampaikan kepada Kasrem, mengenai kepedulian dan kerisauan mereka sebagai anak bangsa terhadap fenomena yang akhir-akhir ini sudah sangat mengkhawatirkan banyak kalangan. Seperti diketahui akhir-akhir ini telah terjadi pemaksaan kehendak oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama dan suku tertentu dan menghalang-halangi kelompok lain yang berbeda keyakinan untuk melaksanakan ibadahnya secara bebas, serta makin maraknya ide pelaksanaan syariat Islam diberbagai daerah, khususnya di wilayah Bogor. Teddy yang juga aktifis angkatan 80/90-an ini mengungkapkan pula bahwa fenomena ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap PANCASILA sebagai dasar negara republik Indonesia. Dalam pertemuan itu, Teddy, yang saat ini juga merupakan Direktur Kantor Berita Radio (KBR) 68H Jakarta mengajukan ide untuk mengadakan Diskusi dengan tema REVITALISASI NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA YANG MERUPAKAN KONTRAK SOSIAL ANTARA SEGENAP ELEMEN BANGSA.. Dengan nada yang cukup hati-hati KASREM Letkol. E. Purnomo menyambut tawaran LSM PERAN itu. Kasrem juga meminta agar rencana ini agar segera dikordinasikan dengan baik.(eko)

Monday, June 12, 2006

PUTUSAN PRAPERADILAN : SKP3 SOEHARTO TIDAK SAH SECARA HUKUM

Jakarta---INVESTIGASINEWS Online----Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andi Samsan Nganro yang mengadili dan menyidangkan perkara Praperadilan atas Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara Soeharto (SKP3-Soeharto) menyatakan, SKP3 Soeharto yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak sah menurut hukum, premature dan cacat hukum. Karena itu sidang Praperadilan memutuskan agar penuntutan perkara mantan presiden Soeharto tetap dilanjutkan.
Alasan hakim menyatakan SKP3 tidak sah adalah karena bertentangan dengan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (kasasi) tanggal 2 Februrai 2001. Putusan kasasi itu memerintahkan Penuntut Umum untuk melakukan pengobatan atas diri Soeharto sampai sembuh, dan sesudah sembuh diajukan ke persidangan.
Hakim Andi menilai Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum cukup melakukan upaya seperti yang diperintahkan Mahkamah Agung. Andi mengatakan, syarat untuk menutup perkara demi hukum, berdasarkan pasal 140 KUHAP adalah terdakwa meninggal dunia, nebis in idem (diadili untuk dakwaan yang sama) dan telah kadaluarsa.
Dengan demikian, sakit jiwa atau cacat mental yang dijadikan alas an menutup perkara demi hokum oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak termasuk sebagai alasan yang dapat menghentikan penuntutan, tetapi hanya sebagai alasan yang dapat menghilangkan tindak pidana.
Hakim berpendapat, kejaksaan sebagai lembaga penuntutan selayaknya hati-hati untuk menafsirkan UU dalam kewenangannya melakukan penutupan perkara demi hukum, karena dapat merugikan kepentingan umum, demikian Andi menegaskan. (TIM).

Saturday, June 10, 2006

Warga Bakar Perkebunan Base Camp PT Persada Sawit Mas:

Palembang—INVESTIGASINEWS Online--Aksi pembakaran ini buntut dari penolakan warga terhadap kehadiran perkebunan sawit yang tidak diindahkan pemerintah dan pengusaha. “Tapi, belum ada pelaku yang diperiksa,” kata Kepala Kepolisian Resort Ohan Komering Ilir Ajun Komisaris Besar Hendriarto di Palembang, Jumat (9/6).Namun, polisi sudah memiliki gambaran siapa saja yang akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam aksi pembakaran ini. “Sudah ada beberapa nama,” kata dia. Sementara itu, beberapa perwakilan warga tiga desa tadi mendatangi kantor Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Selatan dan LBH Palembang. Menurut Direktur Walhi Sumatera Selatan Sri Lestari Kadariah, pihaknya akan membantu warga melalui advokasi. Menurut Sri Lestari, saat ini warga sudah marah karena janji DPRD Sumatera Selatan dan tim yang dibentuk Gubernur Sumatera Selatan untuk menjadi mediator tak kunjung terwujud. Padahal mereka sudah mendatangi lokasi pada 19 Mei 2006 lalu. (Tempo Interaktif/Tim)

Dewan Ditebar Amplop?Muluskan LKPJ Walikota, Ketua Fraksi dan Komisi Terima Rp500 Ribu


KAPTEN MUSLIHAT--INVESTIGASINEWS Online-- Isu tidak sedap menerpa kalangan anggota DPRD Kota Bogor terkait dengan tidak jadinya pembacaan ulang Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bogor tahun 2005 yang telah disampaikan oleh Pelaksana harian (Plh) Walikota Bogor, Dody Rosadi. Dari kabar yang berkembang lewat short massage sent (SMS) yang diterima PAKAR dari Hand Phone dengan nomor 081802910830 menyatakan, kalau para ketua fraksi dan ketua komisi telah mendapatkan amplop Rp. 500 ribu dari Plh Walikota Bogor H. Dody Rosadi untuk memuluskan penyampaian LKPJ yang sebelumnya dinilai tidak sah oleh para anggota dewan.“Isu gak sedap tapi akurat. Ternyata para ketua fraksi dan ketua komisi telah mendapatkan amplop gopek dari Walikota Dody, tuk memuluskan penyampaian LKPJ yang gak sah. Masya Allah memalukan,” begitu isi dari SMS dari nomor dimaksud.Namun, ketika PAKAR mencoba menelpon balik kepada si pengirim SMS melalui nomor tersebut tak kunjung diangkat dan berakhir dengan nada mailbox.Sebatas diketahui, memang sebelumnya para anggota DPRD Kota Bogor pernah protes keras lantaran LKPJ Walikota Bogor tahun anggaran 2005 yang dibacakan dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu, disampaikan Dody Rosadi selaku Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bogor.Para wakil rakyat menilai, Dody selaku Plh Walikota terlalu berani menyampaikan LKPJ. Seharusnya, pertanggungjawaban itu disampaikan langsung oleh Diani Budiarto, Walikota Bogor sesungguhnya. Akibatnya, Dody yang juga Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) dituding melanggar etika politik dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 108 tahun 2000 tentang pertanggung jawaban kepala daerah, yang diantaranya menyebutkan bahwa LKPJ wajib disampaikan oleh kepala daerah (Walikota) secara langsung. Dilain pihak, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor R. Lismo Handoko ketika dikonfirmasi terkait dengan persoalan ini menegaskan bahwa isu itu tidak benar adanya. “Gak bener itu dan isu murahan, masak kami dinilai serendah itu. Kami bekerja disini tak memikirkan uang,” tegas Lismo kepada PAKAR kemarin.Menurutnya, dalam persoalan ini pihak DPRD Kota Bogor sendiri telah menjalankan fungsinya sebagamana mestinya. Bukti dari persoalan tersebut, DPRD akan bersikap kritis dan proporsional dalam mengevaluasi bentuk dari LKPJ yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kota Bogor kepada DPRD Kota Bogor dalam pembahasannya nanti. “Posisi kitakan melawan. Masak melawan bisa disogok. Pokoknya isu murahan dan gak benar itu,” jelasnya.Sementara itu informasi terbaru terkait dengan LKPJ dan LPj APBD tahun 2005 diketahui bahwa dua rangkaian bentuk laporan tersebut saat ini tengah digodok DPRD. Terkait dengan LKPJ Walikota Bogor tahun 2005 itu, akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Kemudian, terkait dengan LPj APBD tidak akan dibentuk Pansus melainkan hanya akan dibahas cukup melalui Panitia Anggaran (Pan Ang) saja.Sedangkan alasan yang terdengar mengapa hanya LKPJ saja yang dibuatkan Pansus, sedangkan LPj APBD tidak, dan hanya perlu dibahas di Pan Ang saja ?. Terhadap hal ini, terdengar informasi bahwa mengapa LPj hanya perlu dibahas pada rapat Pan Ang saja, lantaran LPj APBD berbicara tentang nominal angka-angka yang dengan demikian memerlukan ketelitian dan pembahasan yang serius khususnya ditingkat panitia anggaran.(PAKAR/TIM).

WAKIL RAKYAT WAJIB PERBARUI LAPORAN KEKAYAAN

Jakarta---INVESTIGASINEWS Online—Anggota DPR,DPRD dan DPD sebagai wakil rakyat harus menjadi panutan dalam masyarakat, salah satunya mereka wajib untuk memperbarui laporan hartakekayaannya. Pernyataan ini disampaikan Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi dalam press release yang disampaikan Sabtu,1/06/2006.
Ditambahkan pula, KPK menggunakan landasan ketentuan pasal 68 UU No. 12 Tahun 2003, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta SK.KPK No. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketentuan itu antara lain menyebutkan bahwa “penyelenggara Negara diwajibkan melakukan pemutakhiran laporan harta kekayaannya dengan beberapa syarat, antara lain : telah 2 tahun pada jabatan yang sama, mengalami mutasi dan promosi, mengalami penghentian dalam jabatan, serta jika diminta karena dilakukan pemeriksaan oleh KPK”.

Anggota DPR, DPRD dan DPD adalah termasuk Penyelenggara Negara. Namun hingga saat ini pembaruan laporan harta kekayaan para wakil rakyat tersebut sebenarnya bisa disampaikan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU), tambah Johan. Dijelaskan pula, KPK telah membuat keputusan bersama dengan KPU untuk melakukan proses pendaftaran kekayaan para calon anggota DPR, DPRD dan DPD. Hingga saat ini kelengkapan data di KPK tentang LHKPN anggota DPR, DPRD dan DPD yang terpilih dalam Pemilu diperbarui berdasarkan data dari KPU.

Menurut Johan, 19 persen dari jumlah anggota DPR,DPRD, dan DPD periode 2004-2009 sudah melaporkan harta kekayaannya.(gibr)

Friday, June 09, 2006

PPATK SIAP “BURU” PENERIMA ALIRAN DANA BLBI

Jakarta---INVESTIGASINEWS Online--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap buru penerima aliran dana Bantuan Likwiditas Bank Indonesia (BLBI). Demikian ditegaskan Yunus Husein, Kepala PPATK sesaat setelah bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla, di Jl. Merdeka Selatan, Jakarta Pusat untuk melaporkan kepada Wapres tentang Transaksi Keuangan Mencurigakan. Berdasarkan laporan tersebut, total kasus yang dilaporkan seluruhnya berjumlah 4.566 kasus. Dimana 4.425 kasus ditemukan disektor bank, dan 145 kasus ditemukan disektor non bank. Dari 4.566 transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut, ternyata hanya 419 kasus yang ditindak lanjuti polisi dan kejaksaan, dimana 413 kasus ditangani polisi, dan 6 kasus ditangani kejaksaan.Yunus Husein juga menambahkan, Wapres meminta PPATK menelusuri kembali aliran dana BLBI. Tindakan ini harus dilakukan untuk menegakkan keadilan, sehingga tidak ada diskriminasi seolah-olah hanya yang memberikan dana BLBI saja yang dapat dihukum, namun sebaliknya juga, penerima aliran BLBI juga harus mendapat ganjaran hukuman yang setimpal.Pada prinsipnya PPATK siap untuk menelusuri aliran dana BLBI, namun harus diingat pula, tindakan ini hanya dapat dilakukan oleh PPATK, jika ada permintaan dari aparat penegak hukum, disertai dengan data-data yang valid dan spesifik. Masalahnya selama ini, ada kesan aparat penegak hukum enggan melakukan permintaan tersebut, Yunus Husein menandaskan.(Eko)

Ratusan Ha Tanah Milik Kehutanan Diperjualbelikan Oknum Aparat

Tanjungsari—INVESTIGASINEWS Online—Ratusan Ha tanah milik kehutanan yang terletak di Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diperjualbelikan oleh oknum aparat. Tanah milik kehutanan itu dijual dengan modus menyulap status tanah kehutanan menjadi tanah milik adat, seolah-olah tanah tersebut adalah benar-benar milik masyarakat. Lalu oleh aparat desa setempat dibuatkan surat keterangan kepemilikan tanah, surat keterangan tidak sengketa dan SPPT.Penjualan tanah ini dilakukan dengan persekongkolan antara para makelar tanah dengan aparat dari instansi terkait. Baik dari aparat desa setempat, oknum kantor kehutanan, dan instansi terkait lainnya.Keadaan ini dikhawatirkan akan merusak ekosistem lingkungan dimasa mendatang. Perlu diketahui keberadaan areal tanah kehutanan tersebut merupakan daerah tangkapan/resapan air yang sangat penting bagi masyarakat yang berada disekitar pegunungan/perbukitan tersebut.Ketika Kontributor INVESTIGASINEWS Online mengkonfirmasikan hal ini kepada aparat di Kantor Kecamatan Tanjungsari, fakta ini dibenarkan oleh Agus Manjar selaku Sekretaris Kecamatan Tanjungsari.Berdasarkan informasi dari warga setempat para makelar tanah tersebut mengaku sebagai kuasa atau orang kepercayaan dari beberapa jendral di Jakarta. Jika hal ini benar, diduga diatas tanah tersebut akan dibangun suatu proyek besar, yang hingga saat ini masyarakat tidak pernah mengetahuinya. Tentu, untuk jangka panjang hal ini akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat besar. Agus Manjar juga menegaskan, hal ini telah dilaporkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bogor, namun hingga saat ini belum ada tindakan yang tegas dari pihak-pihak terkait.(Anwar)

CHEVRON Harus Tanggung Jawab

AIRJAMBAN—INVESTIGASINEWS Online- Puluhan rumah warga RW 22 Kelurahan Airjamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, retak-retak. Hal ini diduga akibat terjadinya perubahan struktur tanah. Kejadian ini telah membuat warga selalu resah, karena merasa keselamatan jiwa mereka terancam..Berdasarkan pengamatan kontributor InvestigasiNews Online, memang terlihat dinding dan lantai puluhan rumah tersebut banyak yang retak. Bahkan beberapa rumah warga kondisinya sangat memprihatinkan. Bila kondisi ini lambat diantisipasi, dikhawatirkan ada rumah yang runtuh, dan bisa mengancam keselamatan jiwa penghuninya. Menurut warga, keretakan ini disebabkan adanya pekerjaan pengeboran yang dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). karena memang, wilayah RW 22 ini dikelilingi area pertambangan minyak milik PT CPI. Menurut warga, lantai dan dinding rumah retak-retak ini sudah terjadi sejak enam bulan lalu. Namun warga tidak bisa berbuat apa-apa. Sebenarnya hal ini telah disampaikan kepada pihak PT CPI, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan. Kami berharap ada ganti rugi yang sesuai, sehingga kami dapat pindah ke tempat yang lebih aman, ‘’ ujar Ketua RW 22 Suarto didampingi Ketua RT 1 Paimo, kepada InvestigasiNews Online beberapa waktu lalu. Kawasan RW 22 ini diperkirakan mencapai 10 hektare dan pihaknya sudah minta ganti rugi pada PT CPI sejak 2001 lalu. Hanya saja, sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak PT CPI. Suarto menambahkan, warga di lingkungan ini sulit tidur nyenyak. Selain adanya kekhawatiran rumah runtuh, juga pengaruh bising operasi pengeboran oleh PT CPI. Bunyi bising turbin sangat menganggu sekali. Ketika mengeluarkan gas diiringi bunyi cukup keras, terutama waktu malam dan musim hujan,’’ jelas Suarto. Warga juga sudah pernah mengajukan tuntutan ganti rugi, bahkan untuk proses ganti rugi ini, warga sudah melewati berbagai tahap yang diperlukan. Bahkan, pengajuan ganti rugi sudah sampai ke BP Migas di Jakarta. Prosedur pengaduan sudah dilakukan dari kelurahan hingga Bupati Bengkalis. Namun sangat disayangkan, upaya warga tersebut belum membuahkan hasil hingga saat ini. Meskipun anggota DPRD Kabupaten Bengkalis telah turun ke lapangan,’’ keluhnya. Ia mengaku, pihaknya sebenarnya mulai putus asa dan pasrah dengan kondisi yang ada. ‘’Kami hampir saja putus asa. Lokasi ini memang sudah tidak layak lagi untuk pemukiman penduduk. Kendati demikian, kami masih bersabar menanti ganti rugi dari PT CPI, ‘’ucapnya. Lebih lanjut dikatakan, karena wilayah RW 22 berdekatan dengan Tonggak Delapan area PT CPI, warga pun selalu dicurigai oleh petugas keamanan setiap saat. Beberapa tahun lalu telah dilakukan penelitian dari Universitas Indonesia (UI). Hasilnya menyebutkan, warga yang tinggal berdekatan dengan area PT CPI tidak akan berbahaya. Namun setelah itu, beberapa tahun kemudian keadaan menjadi berubah. Pernah parit PT CPI yang berbatasan dengan wilayah RW 22 ini mengeluarkan api. Sehingga pada waktu itu, puluhan warga harus dilarikan ke Rumah Sakit PT CPI untuk mendapatkan perawatan intensif,’’ tuturnya. (Said).

GEROMBOLAN PREMAN NGAMUK : BAKAR PULUHAN RUMAH PETANI DI GARUT

Jakarta--INVESTIGASINEWS Online--Segerombolan preman mengamuk, menyerang dan membakar puluhan rumah petani di Kampung Benjang dan Cinengah, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Insiden ini terjadi tanpa ada antisipasi dari aparat keamanan.Dalam jumpa pers dikantor PBHI Jakarta, 2 Juni 2006 Jhonson Panjaitan,SH (Ketua Badan Pengurus Nasional) menyatakan telah menerima informasi dari Serikat Petani Pasundan (SPP) dan YAPEMAS tentang penyerangan dan pembakaran puluhan rumah dan gubuk-gubuk peristirahatan, perusakan lahan garapan milik petani seluas 10 Ha, disertai dengan intimidasi-intimidasi terhadap petani.Akibat dari peristiwa penyerangan tersebut, 1 orang tertembak, 3 orang ditangkap polisi, 22 orang hilang, 7000 warga mengungsi, 10 ha lahan petani dirusak dan 14 rumah warga dibakar. Jhonson menegaskan pula, insiden penyerangan terhadap petani tersebut sedah termasuk “pelanggaran HAM”. PBHI juga menuntut pertanggungjawaban pihak perkebunan (PTPN VIII Bunisari Lendra), Polsek Cisompet dan Kodim 0611 atas terjadinya tindakan kekerasan tersebut. PBHI juga meminta agar KOMNAS HAM dan DPR untuk serius dalam memandang dan menyelesaikan perkembangan konflik agrarian yang semakin keras akhir-akhir ini, dan menuntut pencabutan UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, karena UU tersebut telah mengkriminalisasi perjuangan petani penggarap untuk memperoleh hak atas tanah. (Agus)*

Otonomi Daerah dan Demokratisasi

Dalam era otonomi daerah, kemandirian provinsi, kota, dan kabupaten dalam menyelenggarakan pemerintahan, seperti penetapan APBD, diharap dapat berjalan baik Namun, saat ini ada beberapa kasus di mana APBD provinsi telah dikoreksi pemerintah pusat (Depdagri). APBD 2006 Jakarta senilai Rp 17,9 triliun diminta Depdagri untuk direvisi pada empat pos yang mencakup Rp 2,1 triliun. Begitu pula APBD 2006 di Banten diprotes mahasiswa karena dana untuk makan pegawai Rp 35 miliar, sementara anggaran pendidikan Rp 70 miliar.
LEMAHNYA KOREKSI LOKAL
Hal ini merupakan gejala bernegara dan bermasyarakat yang penting dan mendasar, bukan hanya masalah teknis anggaran. Kasus yang ada menunjukkan bagaimana mekanisme saling koreksi kekuasaan secara horizontal (checks and balances) antara eksekutif dan legislatif provinsi kurang berfungsi. Sementara itu, koreksi vertikal dari bawah oleh masyarakat masih lemah sehingga terjadi koreksi dari atas (pusat). Otoritas untuk melakukan koreksi dari atas dituangkan dalam UU No 32/2004 (Pemda) di mana Mendagri dapat membatalkan Perda dan Pergub jika tidak sesuai kepentingan umum dan peraturan perundangan yang lebih tinggi (Pasal 185 Ayat 5). Hal ini dapat dianggap resentralisasi karena pada UU No 22/1999 anggaran yang telah ditetapkan dengan Perda hanya perlu diketahui pihak atas (Pasal 86 Ayat 5). Informasi tentang APBD tidak dapat diakses publik dan mereka baru sadar setelah terjadi beberapa kejanggalan. Website Pemda DKI Jakarta (www.jakarta.go.id) tidak menyediakan informasi APBD 2006. Demikian pula website Banten (www.banten.go.id) tidak menyediakan APBD 2006 meski ada APBD 2005 (sebagai arsip) yang bersifat umum dengan pendapatan agak jelas tanpa rincian anggaran belanja. Tanpa koreksi dari publik, yang terjadi adalah koreksi pascapenyimpangan melalui lembaga peradilan di mana pada periode 2004-2006 sebanyak 1,129 pejabat daerah diperiksa karena korupsi (Kompas, 24/3/2006). Perbaikan menuju demokrasi partisipatoris pascapemilu sebagai kelanjutan demokrasi pemilu (electoral democracy) membutuhkan masyarakat yang aktif sekaligus pemerintahan daerah yang transparan. Peningkatan transparansi ini dapat dilakukan dengan menyediakan informasi terkait APBD (hak bujet bagi rakyat/konstituensi) dan forum dengan warga. Upaya ini dapat dimulai dengan mencantumkan APBD secara rinci dan waktu cukup di website pemda dan menyampaikannya dalam bentuk brosur kepada pers, universitas, ormas, LSM dan RW-RT. Perlunya transparansi bagi pemda harus dipaksakan dalam perundang-undangan berikut sanksi tegas. Dalam UU No 28 Tahun 1999 (Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan UU No 22/2003/Susduk), DPRD tidak wajib transparan dalam hal APBD termasuk akuntabilitas pelaksanaan.
ANJING PENJAGA
Selain itu, untuk mendukung masyarakat menjadi lebih aktif dan berdaya, perlu disediakan dana anjing penjaga independen guna mengkritisi APBD dan kinerja pemda. Dana ini hendaknya dilihat sebagai investasi, bukan cost dan merupakan dana OM atau operation and maintenance guna membangun dan memelihara infrastruktur demokrasi. Dalam APBD 2006 DKI sebenarnya telah disediakan Rp 154 miliar bagi kelompok masyarakat (organisasi profesi) dan pola ini hendaknya diberlakukan untuk membantu anjing penjaga. Tanpa inovasi guna meningkatkan transparansi APBD, pemilu yang demokratis (jurdil) hanya menjadi ritual politik dan izin untuk segala penyimpangan pascapemilu. Ketidakpercayaan rakyat menghasilkan pergantian pejabat daerah tanpa perbaikan sistem (aturan dan anggaran). Otonomi daerah pun akan menjadi sekadar otonomi elite daerah, bukan otonomi masyarakat daerah, dan yang terjadi adalah demokrasi pada pemilu saja. Sebaliknya, jika masyarakat menjadi lebih aktif dan pemda lebih transparan dan responsif, koreksi dari atas menjadi tidak penting. Keadaan ini akan menunjukkan kematangan berotonomi dan terjadinya perluasan peserta demokrasi (mayoritas warga semakin aktif) dan masa demokrasi (bukan hanya saat pemilu saja). Selanjutnya, keadaan ini dapat menghasilkan kebijakan publik yang dapat memperbaiki taraf hidup masyarakat. (Iwan Gardono Sujatmiko, Sosiolog FISIP-UI, Depok – disadur dari KOMPAS edisi 3 April 2006)

Pembelian Genset Listrik Bengkalis Terindikasi Korupsi

Bengkalis --INVESTIGASINEWS Online-- Pembelian mesin genset listrik oleh Pemerinta Daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2003-2004 dengan anggaran total mencapai Rp98,8 miliar diduga kuat terindikasi korupsi. Pihak-pihak yang terkait dengan proyek pengadaan genset listrik ini tak bisa menjelaskan kepada kalangan legislative. Anggota DPRD Bengkalis, Azmi RF S Ip menyatakan, bila memang ada indikasi korupsi dan melanggar ketentuan hukum, kasus ini dapat diproses pihak penegak hukum. Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum hukum, anggota DPRD dari Partai Demokrasi Kebangsaan ini menegaskan, akan menyusun kekuatan suara di DPRD untuk menggunakan hak angket. Hal ini dilakukan demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, tegasnya pula Sebagai anggota DPRD, saya mengharapkan Pemkab Bengkalis bisa menjelaskan masalah ini secara terbuka pada masyarakat. Bila hal ini tak dilakukan, kita akan laporkan secara tertulis ke KPK dan Presiden RI,’’ ujarnya. Sebagaimana dilansir oleh berbagai media massa sebelumnya, ada dugaan bahwa mesin genset yang dibeli Pemkab Bengkalis pada tahun 2003-2004 itu adalah mesin bekas. Dugaan ini muncul karena kondisi mesin yang sudah rusak, bahkan salah satu mesin di Seletpanjang sudah beberapa bulan terakhir tidak hidup lagi. Dugaan tersebut diperkuat oleh pengakuan mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Syaiful Ikram S,Ag. Menurut Syaiful Ikram berdasarkan investigasi yang pernah dilakukannya, masin tersebut ditenggarai sebelumnya pernah digunakan di salah satu perusahaan di Malaysia dan Kalimantan. Cat mesin yang ada saat ini bukan lagi cat yang asli. Bahkan, kata Syaiful, harga sebenarnya dari mesin tersebut hanya berkisar Rp 60 miliar,tidak sampai Rp98 miliar.Pembelian seizin DPRDTerungkap pula bahwa pengadaan mesin genset bermerk mitsubishi sebanyak 6 unit ini yang berdasarkan APBD 2003 dan 2004 senilai Rp92 miliar ini ternyata tidak ditenderkan, tetapi melalui Penunjukan Langsung (PL) kepada rekanan setelah mendapat izin prinsip dari DPRD Bengkalis. Dalam jumpa pers di Pekanbaru, mantan pimpinan proyek pengadaan mesin mitsubishi tahun 2003 H Drs M Yusuf MSi didampingi mantan rekanan pengadan mesin tersebut Edi dan Kabag Humas SetdaKab Bengkalis Drs Johansyah Syafri mengatakan, bahwa pada saat itu masih diperbolehkan setiap proyek tanpa ditenderkan, asalkan ada persetujuan prinsip dari DPRD Bengkalis. Yusuf menegaskan pula, kalau mesin yang dibeli itu merupakan mesin baru dan bukti-bukti pembelian baik garansi maupun pendukung lainnya ada pada mantan bendaharawan proyek 2003 dan 2004 pada Bagian Perekonomian SetdaKab Bengkalis. Soal dari mana mesin itu dibeli atau diadakan menurut Yusuf tidak penting. ‘’Yang penting barang itu ada dan sesuai dengan kontrak.Terkait dengan kerusakan mesin, Yusuf mengatakan, mesin rusak parah lantaran pihak pengelola dalam hal ini BUMD PT Bumi Laksamana Jaya tidak melakukan perawatan secara rutin. Seharusnya, setiap 6 bulan mesin di-overhaule. Dalam kasus tersebut, hingga lewat dari 6 bulan bahkan hampir mencapai 2 tahun, bahkan sampai terjadinya kerusakan mesin tidak pernah di-overhaule. ‘’Garansi kan berlaku cuma enam bulan,’’ ujarnya seraya mengatakan, bahwa wajar mesin rusak lantaran tidak adanya perawatan rutin. Ketika ditanya kepada Kabag Humas Setdakab Bengkalis Drs Johansyah Syafri tentang kemungkinan bisa melihat garansi dan bukti-bukti pendukung lainnya, Johansyah mengatakan, kalau Yusuf bertanggung jawab terhadap apa yang ia sampaikan, termasuk memberikan bukti-bukti tidak mutlak harus_dilakukan. Genset dibeli dari MalaysiaSementara itu, mantan rekanan pengadaan mesin genset merk Mitsubishi itu, Edi saat ditanya di mana beli mesin tersebut, mesin dibeli di Malaysia melalui perantara, tidak langsung ke agen Mitsubishi. ‘’Mesin tersebut dalam keadaan ready stock dengan kondisi baru. Makanya, kita berani menawarkan ke Pemda,’’ ujar Edi. Edi menegaskan pula, kalau mesin tersebut buatan tahun 1997. ‘’Saya lupa berapa nomor registernya, karena sudah lama,’’ ujarnya saat salah seorang wartawan menanyakan nomor register mesin yang dibeli tersebut. Namun, saat ditanya apakah agen Mitsubishi dari Malaysia itu turut memasang mesin tersebut, Edi menjawab, ya.. (TIM).

Thursday, June 08, 2006

KEPALA DESA SELAWANGI DIDUGA MANIPULASI PROYEK IMBAL SWADAYA

Bogor, InvestigasiNews Online--Kepala Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor diduga telah melakukan manipulasi proyek imbal swadaya tahun anggaran 2005. Dalam pelaksanaan proyek Imbal Swadaya, Desa Selawangi telah memperoleh dana sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari APBD Kabupaten Bogor. Adapun dana tersebut akan dipergunakan untuk membangun proyek jalan desa.Ketika kontributor InvestigasiNews Online melakukan pemantauan kelokasi proyek, ternyata pembangunan jalan tersebut tidak sesuai dengan bestek yang telah ditentukan. Berdasarkan bestek yang ditentukan ukuran jalan yang dibangun adalah lebar 4 meter, dan panjang ruas jalan 3 Km, namun kenyataannya, lebar ruas jalan yang dibangun hanya 3 meter.Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Desa Selawangi, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan yang jelas, bahkan terkesan menghindar.Drs. Rukmana, selaku kepala PMK Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor ketika dikonfirmasikan mengenai temuan ini, menyatakan akan melakukan pemanggilan Kepala Desa untuk dimintai penjelasan mengenai masalah ini. Rukmana bahkan menegaskan, jika ditemukan adanya penyimpangan atau manipulasi dalam proyek Imbal Swadaya ini, pihaknya tidak segan-segan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum. (TIM)

10 TRONTON KAYU ILLEGAL DITANGKAP

DURI—INVESTIGASINEWS Online-- Pelaku illegal logging tidak pernah jera dengan operasi yang dilancarkan aparat kepolisian. Buktinya, Rabu (24/5), 10 unit truk tronton muatan kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen resmi SKSHH ditangkap jajaran Polsek Mandau, Kab. Bengkalis, Riau. Penangkapan ini dilakukan aparat kepolisian sekitar pukul 04.00 WIB subuh hari saat truk tronton melintas di Jalan Rangau Km 2 dan Jalan Mawar Kecamatan Mandau.Sebelumnya, jajaran Polsek Mandau juga berhasil menangkap sebanyak 8 tronton kayu olahan juga tanpa dilengkapi SKSHH lengkap. Sama seperti hari sebelumnya puluhan kubik kayu olahan tersebut diangkut dari kawasan hutan Jurong untuk dibawa tujuan Medan. Total keseluruhan kayu olahan tangkapan Polsek Mandau sebanyak 18 unit tronton dan kini diamankan di Mapolsek Mandau. Seperti dikutip Kontributor INVESTIGASINEWS Online, Kapolres Bengkalis AKBP Drs Edi Setio Budi Santoso yang didampingi Kapolsek Mandau AKP Azwar SSos MSi mengatakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan pihak kepolisian dilapangan. Pihak kepolisian yang sejak awal mencurigai sopir truk tronton tersebut tidak dibekali dokumen SKSHH langsung mencegat iringan truk tronton tersebut. Dua dari sepuluh sopir tronton tersebut berhasil melarikan diri dari petugas. Truk tronton yang diamankan masing-masing memiliki nomor polisi, BK9889JA, BK8890BN, BK9075BE, BK8688JL, BK8388MS, BK8388MF, BK8092VM, BK8388MT,BK9533BT danBK9710BL. Sedangkan 8 sopir yang diamankan berinisial Am (35) warga Pasar Helfetia Medan, Rj(26) warga jalan Selebes gang 11 Belawan, MW (34) warga Labuhan Deli Medan, Zl (35) warga kampung Holobandring Kisaran, Sy (47) warga Pulau Brayan Bengkel Medan Timur, Al (29) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Meranti Kisaran, Jm (36) warga Simpang Kawat Kecamatan Simpang Empat Lorong 5 Asahan dan Jn (41) warga Kecamatan Parbaungan Desa Sungai Buluh Dusun Dua Kabupaten Serge. Semua tersangka sopir kini ditahan di Mapolsek Mandau guna diminta keterangan. Kepada Kontributor INVESTIGASINEWS Online Kapolres Bengkalis mengatakan, Operasi pemberantasan ilegal logging akan terus dilakukan jajaran Polres Bengkalis. Pihaknya telah mengetahui segala macam trik yang digunakan pelaku ilegal logging untuk membawa keluar hasil hutan Riau. “ (TIM).

SKP3 PERKARA SOEHARTO CACAT HUKUM

Jakarta, -- INVESTIGASI NEWS Online -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pra peradilan yang diajukan sejumlah LSM terkait diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kasus Dugaan Korupsi yang dilakukan oleh mantan Presiden Soeharto (5/6). Persidangan ini dipimpin langsung oleh langsung Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro.

Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia (APHI), sebagai pemohon dalam surat permohonannya menyatakan bahwa dasar hukum yang dijadikan landasan dalam mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Negara RI cq. Pemerintah RI cq. Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), adalah Pasal 80 UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, APHI sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dimungkinkan untuk mengajukan permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan.

APHI menyebutkan, selain Pasal 80 UU No. 8/1981, pasal-pasal lain seperti Pasal 41 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 100 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, juga dijadikan dasar untuk menguatkan alasan hukum dalam mengajukan gugatan pra peradilan ini. APHI juga menyatakan, gugatan pra peradilan yang diajukan adalah melalui mekanisme gugatan organisasi masyarakat atau LSM sebagaimana telah dikenal dan dipraktekkan sebelumnya dalam upaya penegakan bidang hukum lainnya seperti hukum lingkungan, perlindungan konsumen, dan uji materiil.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, APHI bahkan berani mengklaim bahwa ini bukanlah kiprah pertama mereka mengajukan gugatan pra peradilan untuk kasus-kasus korupsi. Sebelumnya pada tahun 2002, APHI bersama-sama dengan Yayasan 324 mengajukan gugatan pra peradilan terhadap penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi PLTU Paiton I yang juga melibatkan. Kiprah yang sama juga dilakoni APHI bersama-sama dengan Ikatan Keluarga Besar Laskar Ampera (IKBLA) dalam kasus penyalahgunaan dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Samarinda.

Dengan alasan hukum atau dalil yang sama, para pemohon lainnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS). Sejumlah LSM yang tergabung dalam GEMAS diantaranya Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Pusat Studi HAM dan Demokrasi (DEMOS), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Prematur dan Cacat hukum
Baik APHI maupun GEMAS, menilai SKP3 yang dikeluarkan oleh Kejari Jaksel bersifat prematur karena pihak Kejaksaan belum melakukan upaya optimal dalam menyembuhkan Soeharto sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Agung. Sebagaimana diketahui, MA telah memerintahkan Kejaksaan melakukan upaya pengobatan terhadap Soeharto agar yang bersangkutan sembuh dan proses peradilan terhadap dirinya dapat diteruskan.

“Oleh karena itu, sudah merupakan keharusan bagi Kejaksaan Agung cq. Kejari Jaksel untuk melakukan pengobatan di luar negeri, khususnya di negara yang mempunyai metode, teknik, sarana, proses pengobatan yang lebih baik,” ujar Lambok Gultom, salah seorang kuasa hukum APHI.

APHI dan GEMAS juga menilai SKP3 yang dikeluarkan oleh Kejari Jaksel cacat hukum. Pasalnya, alasan yang dijadikan dasar terbitnya SKP3 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a UU No. 8/1981. Dimana menurut pasal tersebut, SKP3 hanya dapat diberikan pada tiga kondisi yakni tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau perkara ditutup demi hukum.

Sementara, SKP3 yang dikeluarkan Kejari Jaksel hanya didasarkan pada kondisi kesehatan Soeharto yang dianggap tidak layak disidangkan karena menderita kerusakan otak secara permanen. APHI dan GEMAS berpendapat pihak Kejaksaan seharusnya merujuk pada Pasal 38 ayat (1) UU No. 31/1999 yang memungkinkan suatu perkara korupsi diperiksa, diadili, dan diputus tanpa kehadiran terdakwa atau dikenal dengan in absentia.

In abstracto-in concreto
Sementara itu, salah seorang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jaksel, Marwan Effendy yang ditemui seusai persidangan, menyatakan menyambut baik langkah APHI dkk mengajukan pra peradilan. Menurut Marwan, memang sudah seharusnya melalui koridor pra peradilan apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap produk-produk hukum yang diterbitkan oleh Kejaksaan, baik itu SP3 (Surat Penghentian Penyedikan, red.) maupun SKP3. Dengan digelarnya sidang perkara pra-peradilan ini, maka produk-produk yang dikeluarkan oleh Kejagung akan diuji secara hukum dengan mekanisme yang ditetapkan oleh KUHAP,” ujar Marwan. Marwan juga menegaskan bahwa keberadaan SKP3 bukan bentuk pengampunan terhadap Soeharto, melainkan upaya menjadikan sesuatu yang tadinya abstrak (in abstracto) menjadi sesuatu yang konkret (in concreto).