Tuesday, September 25, 2007

GELOMBANG PASANG DI PADANG


Sejumlah warga berdiri didepan rumahnya yang rubuh akibat diterjang gelombang pasang di Parupuk Tabing, Padang, Sumbar, Kamis (20/9). Gelombang pasang setinggi dua meter yang terjadi sejak Rabu malam (19/9) tersebut mengkibatkan 11 rumah hancur dan 31 rumah lainnya terancam rubuh. (Foto ANTARA/Maril Gafur/ok)







Saturday, September 22, 2007

1.000 KK Korban Mentawai Belum Tersentuh Bantuan

Siberut Selatan (JBNN) - Sedikitnya 1.000 kepala keluarga (KK) pada dua desa di Kecamatan Siberut Selatan, Kab Mentawai, Sumbar, hingga hari ke sembilan pasca bencana gempa beruntut pekan lalu belum tersentuh bantuan, dan kini masih bertahan dipengungsian.

Koordinator penanggulangan bencana alam Kecamatan Siberut Selatan, Eri Jhon di Siberut Selatan, kemarin, mengatakan, belum ada satu pun bantuan yang disalurkan ke Desa Sagulubek (400 KK) dan Matotonan (600 KK), berpenduduk sekitar 7.000-an jiwa itu, karena pertimbangan jarak cukup jauh dan geografi wilayah rawan ombak besar.

Kini sejumlah bantuan berupa beras, tenda dan sembako dari Pemda dan berbagai pihak khusus untuk dua desa itu, masih ditumpuk pada posko Muara Siberut dan masih diupayakan penyalurannya. Ke dua desa itu, kini masih terisolasi dan berada pada bagian selatan ibu kota kecamatan Siberut Selatan. Diperlukan waktu lima jam menempuh jalur laut ke dua pemukiman penduduk itu.

Siberut Selatan memiliki 10 desa yang dua di antaranya adalah Sagulubek dan Matotonan. Siberut Selatan satu dari empat kecamatan di Kepulauan Mentawai berjarak sekitar 150 mil dari Pantai Padang. Eri mengatakan, kendala lain, bagi tim bencana Siberut Selatan, adalah biaya transportasi kapal pengangkut bantuan mencapai Rp2 juta satu kali pendistribusian.

Justru itu, tim hingga Jumat (21/9) belum ada yang pergi ke dua desa itu. Informasi melalui nelayan ke posko bencana menyebutkan warga dalam jumlah besar masih mengungsi. Sebab, saat gempa beruntun berkekuatan 7,9 dan 7,7 Skala Richter pekan lalu itu, air laut naik mencapai dua meter ke daratan , namun tidak ada korban jiwa. Kerusakan rumah penduduk sekitar 20-an unit dan puluhan rusak ringan.(Sumber : Antara News/Ariel)



Thursday, September 20, 2007

SYAUKANI DIBERHENTIKAN

Bupati Kutai Kertanegara Syaukani diberhentikan sementara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Senin lalu (17/9). Syaukani diduga terlibat korupsi dalam pembebasan tanah pembangunan bandara Loa Kulu Rp 15 miliar.


JBNN, Jakarta:Bupati Kutai Kertanegara Syaukani diberhentikan sementara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Senin lalu (17/9). Syaukani diduga terlibat korupsi dalam pembebasan tanah pembangunan bandara Loa Kulu Rp 15 miliar.

Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Achmad Zubaidi mengatakan perberhentian sementara ini untuk mempermudah proses hukum yang sedang dijalani Bupati Kutai Kartanegara. "Untuk mempermudah pemeriksaan dan mengikuti amanat UU," kata dia seusai menyerahkan surat keputusan penonaktifan kepada Asisten I Sekretaris Daerah Siachruddin di Kantor Depdagri Kamis (20/9).

Surat itu, kata dia, juga memerintahkan untuk sementara Wakil Bupati Kutai Kertanegara Samsuri Aspar menjadi pelaksana tugas Bupati. "Sementara tugas bupati akan dijalankan oleh wakilnya," kata dia. Proses ini, lanjut dia, tidak ada tekanan dari pihak lain. "Ini merupakan hal yang wajar seperti kepala daerah lainnya," kata dia.

Asisten I Sekretaris Daerah Siachruddin mengatakan pihaknya menerima surat keputusan itu dan akan segara menyerahkannya kepada wakil bupati. "Agar segera bisa menjalankan pemerintah dan tidak menghambat pelayanan publik," jelasnya. Nantinya, kata dia, tidak ada pelantikan kepada wakil bupati Kutai Kertanegara. "Kan hanya pemindahan tugas saja," kata dia.

Selain Syaukani, kata Zubaidi, hari ini Departemen Dalam Negeri (Depdagri) juga menyerahkan surat pengaktifan kembali wakil walikota Banjar Achmad Dimyati. "Tadi pagi kami juga menyerahkan surat pengaktifan kembali wakil walikota Banjar karena dalam proses pengadilan tidak terbukti bersalah," jelasnya. Wakil walikota Banjar dinonaktifkan terkait dugaan korupsi semasa menjabat Ketua DPRD Ciamis. (Sumber : Tempo Interaktif)

Wednesday, March 14, 2007

Keluarga Transmigran Protes Penguasaan Lahan PT Nauli Sawit

Medan,--JBN--Ratusan keluarga transmigran di Desa Saragih, Sirandorung, Tapanuli Tangah, Sumatera Utara memprotes penyerobotan lahan secara sepihak oleh perusahaan perkebunan sawit PT Nauli Sawit. Mereka mengadukan masalah ini kepada DPRD Sumatera Utara pada Rabu (14/3) sore.

Juru bicara warga Kasman Sihotang mengatakan, 700 keluarga sejak tahun 1986 resmi menjadi trasmigran di Sirandorung dan sekitarnya. Mereka mendapatkan hak mengelola 6.000 hektare lahan kosong. Setelah mendapat hak menempati dan mengolah tanah dengan keluarnya sertifikat hak pakai oleh Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, mereka menanam sawit dan tanaman keras lainnya.

Pada 2004, Bupati Tapanuli Tengah Tuani Lumban Tobing mengeluarkan izin lokasi bagi PT Nauli Sawit memanfaatkan lahan transmigran tersebut. Akibatnya, warga transmigran merasa dirugikan. Apalagi status perusahaan ini adalah penanaman modal dalam negeri. "Mereka mengintimidasi warga agar mengosongkan lahan," kata Sihotang. Pada tahun 2005, Bupati Tuani Lumban kembali mengeluarkan izin pemanfaatan lokasi transmigran itu. Akibatnya, 3.000 hektar lahan bekas trasmigran Sirandorung dikuasai PT Nauli Sawit.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumatera Utara Elfachri Budiman mengatakan, tanah seluas 6000 hektar di Sirandorung sudah diberi izin pakai untuk transmigran sejak 1986. "Status tanah tidak bisa pindah tangan sebelum izin pengunaan selama 20 tahun habis," katanya.

General Manager PT Nauli Sawit Sutiyono menyatakan,perusahaan perkebunan itu tidak menduduki lahan secara sepihak di Sirandorung. "Kami mendapat izin dari Bupati Tapanuli Tengah agar memanfaatkan lahan kosong," katanya. Selain itu perusahaan juga membayar ganti rugi kepada warga sekitar.
(Sumber : Tempo Interaktif 14/03/2007)

Tuesday, December 19, 2006

Dipidanakan, Petani Benih
Mengadu ke Komisi Yudisial

Bogor-JBN:Sejumlah petani di Jawa Timur diseret ke pengadilan karena dituduh memalsukan benih jagung. Seorang petani malah diadili di dua pengadilan berbeda. Putusan hakim di kedua pengadilan pun tidak sama.
Nasib apes menimpa Budi Purwo Utomo. Setelah divonis bebas oleh PN Tulungagung, pria yang bekerja sebagai petani itu kembali harus berurusan dengan pengadilan. Kali ini ia diseret jaksa ke Pengadilan negeri Kediri. Di pengadilan terakhir, Budi dihukum percobaan.

Budi bukanlah pelaku terorisme atau pembunuhan berencana. Ia adalah salah seorang dari beberapa petani di Jawa Timur yang kesandung masalah hukum karena benih jagung. Jumlah petani yang menghadapi kasus serupa cukup banyak. Di Kediri saja, tak kurang dari 11 petani dilaporkan ke polisi dan harus duduk di kursi terdakwa. Sebagian di antaranya sudah mendapatkan vonis di tingkat pertama.

Burhana, misalnya. Pria ini divonis lima bulan penjara karena dituduh mengedarkan benih jagung tanpa sertifikasi. Petani lain ada yang dijerat dengan tuduhan meniru cara bercocok tanam perusahaan, ada pula yang dituduh memalsukan merek, atau pencurian benih. Ada banyak celah yang dipakai jaksa untuk menjerat petani seperti Burhana.

Maka, Senin (18/12) siang Burhana datang ke Komisi Yudisial ditemani sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat. Mereka menemui Zainal Arifin, Koordinator Bidang Pelayanan Masyarakat Komisi Yudisial (KY). “Kami ingin melaporkan prilaku hakim yang menangani perkara para petani ini,“ ujar Tejo Wahyu Djatmiko, Direktur Eksekutif Konphalindo.

Prilaku hakim yang dimaksud sikap hakim yang begitu saja menerima dakwaan jaksa terhadap para petani yang dilaporkan oleh perusahaan perbenihan setempat. Salah satu yang terasa janggal adalah adanya dua putusan berbeda dari dua pengadilan berbeda terhadap Budi Purwo Utomo. “Kami melihat proses pengadilan yang berlangsung sejak 2004 di Jawa Timur mengabaikan hak-hak petani dan membuat petani enggan untuk mengembangkan benih sesuai dengan teknik yang mereka miliki,“ ujar Fuad Bahari, Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Petani Indonesia.

Setidaknya, ada dua kejanggalan yang dikeluhkan para petani, termasuk ke Komisi Yudisial. Pertama, berkaitan dengan UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. UU ini mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan budidaya tanpa izin atau sertifikasi tanpa izin.

Menurut Burhana, salah seorang petani yang pernah dipidana, petani tidak mungkin memenuhi persyaratan uji coba agar mendapatkan sertifikasi. Sebab, uji coba harus dilakukan di 15 provinsi dan tiap provinsi diuji coba di lima kabupaten. “Aturan ini hanya akan menguntungkan pemodal besar. Petani tak akan bisa berkembang,“ tandasnya. Kedua, para petani ini bisa saja dihukum kalau mereka terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Masalahnya, jaksa seperti enggan menggunakan UU tersebut karena perusahaan yang melaporkan pun diduga sulit membuktikan pelanggaran terhadap varietas tanaman mereka.

UU Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) memuat sanksi kepada orang yang menggunakan varietas tanaman tanpa seizin pemegang hak PVT. Hak pemegang PVT memberikan izin kepada pihak ketiga juga berlaku untuk varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi nama, varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi, dan varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi. Hak untuk menggunakan varietas meliputi kegiatan memproduksi atau memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, menjual atau memperdagangkan, mengekspor, mengimpor, dan mencadangkan untuk keperluan.(Sumber : Hukumonline-naga)

Thursday, November 16, 2006

TIM TIPIKOR POLDA RIAU PERIKSA BUPATI BENGKALIS, TERKAIT KASUS GENSET BEKAS

- Pekan Baru - Pihak kepolisian terus mengusut kasus pembelian genset bekas di Kabupaten Bengkalis,Riau. Kali ini Kepolisian Daerah Riau memeriksa Bupati Bengkalis Syamsurizal sebagai saksi atas dugaan korupsi proyek pembelian genset. Kapolda Riau, Brigjen Ito Sumardi mengungkapkan hal itu saat dihubungi wartawan, Rabu (15/11/06) di Pekan Baru. Dia menjelaskan, pemeriksaan atas Bupati Bengkalis itu dilakukan Tim Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) POLDA Riau dengan status sebagai saksi. Pemeriksaan atas diri Bupati ini dilakukan di MAPOLRES Bengkalis. POLDA Riau ingin segera mengungkap kasus pembelian genset senilai Rp 100 Milyar lebih itu segera dituntaskan.
Pemeriksaan terhadap Syamsurizal ini dilakukan oleh Kompol Tarmizi yang juga sebagai Ketua Tim TIPIKOR. Tim Penyidik TIPIKOR meminta keterangan kepada Bupati tentang dua hal. yaitu meminta keterangan latar belakang pembelian genset itu dan proses pelaksanaan tender pengadaan genset tersebut. Hasil keterangan dari Bupati ini dibutuhkan untuk mengetahui kewenangan atas pengadaan genset itu. Selain itu juga untuk memastikan ada tiidaknya keterlibatan langsung dari Bupati atas proyek pengadaan mesin tersebut.
Kasus pengadaan genset ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan enam unit genset yang dibeli Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis merupakan barang bekas. Padahal DPRD Kabupaten Bengkalis menyetujui anggaran APBD Tahun 2003 dengan nilai Rp 100 Milyar untuk pembelian enam unit mesin baru. Kasus ini kemudian terbongkar setelah genset dipakai setahun mengalami kerusakan berat. Belakangan diketahui mesin yang dibeli Pemerintah Kabupaten Bengkalis merupakan genset bekas. (Ari)

Saturday, November 04, 2006

MMI, Tokoh Katolik dan Budha
Keluarkan Komunike Bersama
-Yogyakarta- BOGORNEWS LINK (BNL)- Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) bersama tokoh masyarakat Katolik dan Budha mengeluarkan komunike bersama bertajuk "merajut masa depan bangsa dalam harmonisasi kehidupan". Komunike bersama tersebut ditandatangani oleh Amir MMI, Ustad Abubakar Ba`asyir serta tokoh masyarakat Katolik Frans Seda yang diwakili Chris Siner Key Timu dan tokoh masyarakat Budha Hartono Yusuf di Markas MMI Kotagede Yogyakarta, Sabtu. Frans Seda sebenarnya turut hadir dalam acara tersebut, namun dia buru-buru ke Jakarta kemudian mewakilkan penandatanganan komunike bersama itu kepada Chris Siner.

Komunike bersama yang dibuat para tokoh antaragama tersebut memuat lima pernyataan. Pertama, sebagai landasan hidup manusia yang bernilai transendental, agama memiliki peran yang sangat menentukan dalam merajut masa depan bangsa Indonesia yang berdimensi Ilahiyah, yaitu membangun manusia secara utuh. Tidak berorientasi kepada pembangunan infrastruktur, fasilitas dan perangkat kehidupan material belaka sebagaimana tatanan sekularisme kapitalis modern yang memandang agama sebagai sumber masalah, sumber konflik dan permusuhan.Kedua, perang yang terjadi di dunia ini bukan dipicu oleh perbedaan dan keberagaman agama, tetapi oleh nafsu angkara dan hegemoni sistem dan struktur kapitalisme melalui globalisasi dengan cara merusak citra agama dan menjadikannya kuda troya untuk mencari legitimasi kekuasaan politik, ekonomi dan sosial. Kaum dan tokoh agama sudah semestinya menyalahkan kaum materialisme sekuler sebagai biang kerusakan dunia, dan bukan menyudutkan golongan agama, karena sikap demikian bisa dianggap pembenaran terhadap sikap kaum sekuler yang menilai agama sebagai sumber konflik.
Persepsi ini harus dilawan, komunitas agama wajib mewaspadai elit politik Indonesia yang bermain kotor sehingga menimbulkan gap antarkomunitas masyarakat dan konflik berkepanjangan.Ketiga, perbedaan-perbedaan yang terjadi antara umat beragama harus diselesaikan dengan dialog terbuka secara jujur dan tidak memaksa terhadap keyakinan masing-masing. Sedangkan persamaan-persamaan yang ada seperti komitmen terhadap nilai-nilai kebenaran, keadilan, kesejahteraan dan keamanan perlu terus dikembangkan untuk masa depan bangsa. Keempat, kedua belah pihak sepakat menjaga agar perbedaan-perbedaan tidak dieksploitasi dan dimanipulasi oleh para provokator untuk mengadudomba antarumat beragama, baik motif kepentingan politik kekuasaan atau kepentingan-kepentingan lain yang berkolusi dengan kekuasaan. Kelima, formalisasi syariat Islam dalam lembaga negara merupakan perjuangan keyakinan umat Islam.
Pertemuan para tokoh agama di Markas MMI Kotagede Yogyakarta untuk menandatangani komunike bersama itu menarik perhatian para wartawan foto terutama ketika Ustad Abubakar Ba`asyir duduk berdampingan dengan Frans Seda dan beberapa tokoh agama lainnya. Sejumlah nama tercantum dalam komunike bersama tersebut, selain Ustad Abubakar Ba`asyir, Frans Seda, Chris Siner dan Hartono Yusuf, juga terdapat nama-nama seperti Sobbarin Syakur, Irfan Sawwas, Harus Rasyid, Fauzan Al-Anshari serta Paulus Harli, Joko Wijono, Polikarpus da Lopes dan Barnabas Yusuf Hura.(Antara/BNL-iyl)