Wednesday, June 14, 2006

KEJAKSAAN AGUNG RESMI AJUKAN BANDING ATAS PUTUSAN PRAPERADILAN SKP3 KASUS SOEHARTO

Jakarta--INVESTIGASINEWS Online—Kejaksaan Agung Akhirnya resmi mengajukan banding terhadap putusan Pra Peradilan Senin (12/6) lalu atas SKP3 Kasus Soeharto. Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, I Wayan Pasek Suartha kepada wartawan di gedung Kejagung RI Jl. Sultan Hasanudin, Jaksel, Rabu (14/6).
Kuasa Hukum Kejaksaan Agung, Risman Tarihoran, Selasa (13/6) telah mengajukan banding berdasarkan Akta Permohonan Banding No. 49/Akta.Pid/2006/PN.Jaksel, demikian Pasek menjelaskan. Seperti diketahui, Senin (12/6) lalu, Andi Samsan Nganro, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara Pra peradilan ini dalam putusannya menyatakan SKP3 kasus Soeharto adalah tidak sah dan cacat hukum. Adapun alasan hukum putusan tersebut adalah SKP3 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a). KUHAP, dan putusan Mahkamah Agung RI. (naga)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home