Saturday, June 10, 2006

WAKIL RAKYAT WAJIB PERBARUI LAPORAN KEKAYAAN

Jakarta---INVESTIGASINEWS Online—Anggota DPR,DPRD dan DPD sebagai wakil rakyat harus menjadi panutan dalam masyarakat, salah satunya mereka wajib untuk memperbarui laporan hartakekayaannya. Pernyataan ini disampaikan Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi dalam press release yang disampaikan Sabtu,1/06/2006.
Ditambahkan pula, KPK menggunakan landasan ketentuan pasal 68 UU No. 12 Tahun 2003, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta SK.KPK No. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketentuan itu antara lain menyebutkan bahwa “penyelenggara Negara diwajibkan melakukan pemutakhiran laporan harta kekayaannya dengan beberapa syarat, antara lain : telah 2 tahun pada jabatan yang sama, mengalami mutasi dan promosi, mengalami penghentian dalam jabatan, serta jika diminta karena dilakukan pemeriksaan oleh KPK”.

Anggota DPR, DPRD dan DPD adalah termasuk Penyelenggara Negara. Namun hingga saat ini pembaruan laporan harta kekayaan para wakil rakyat tersebut sebenarnya bisa disampaikan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU), tambah Johan. Dijelaskan pula, KPK telah membuat keputusan bersama dengan KPU untuk melakukan proses pendaftaran kekayaan para calon anggota DPR, DPRD dan DPD. Hingga saat ini kelengkapan data di KPK tentang LHKPN anggota DPR, DPRD dan DPD yang terpilih dalam Pemilu diperbarui berdasarkan data dari KPU.

Menurut Johan, 19 persen dari jumlah anggota DPR,DPRD, dan DPD periode 2004-2009 sudah melaporkan harta kekayaannya.(gibr)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home