Monday, June 19, 2006

GUBERNUR KALTIM SUWARNA AF. DITAHAN KPK,DIDUGA RUGIKAN NEGARA Rp 440 MDALAM PROYEK LAHAN SEJUTA HEKTAR

Jakarta—INVESTIGASINEWS Online--Setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pemeriksaan terakhir yang berlangsung selama 14 jam sejak pkl. 09.00 Wib, Senin (19/06), akhirnya Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna AF dijebloskan ke hotel prodeo, -saat ini Suwarna sementar mendekam di Rutan Mabes Polri- terkait dengan pembebasan lahan proyek Sejuta hektar di Berau, Kaltim. Dalam kasus ini negara telah dirugikan sekurang-kurangnya Rp 440 M. Pemeriksaan Suwarna ini adalah yang ke empat kalinya yang dilakukan KPK.

Pelepasan kawasan hutan yang alasannya diperuntukkan perkebunan kelapa sawit. sebenarnya hanya dijadikan alasan untuk pemanfaatan kayu, lahan itu seluas 147 ribu Ha di Berau, yang nilai kerugian negaranya Rp 440 M, kata Wakil ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta Pusat (19/06). Menurut Tumpak, Suwarna terlibat dalam pemberian izin sejak tahun 1999-2004. Izin yang dikeluarkan Suwarna itu seperti Izin Pelepasan Kawasan Hutan, Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan memberikan keringanan dalam pencairan kredit. Tindakan itu semua diluar kewenangannya yang seharusnya dilakukan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan saat itu Nurmahmudi papar Tumpak.

Tumpak menjelaskan, kasus itu terkait dengan illegal logging namun terkait kasus pelepasan kawasan hutan, karena dalam kenyataannya kawasan itu tidak dibangun sebagaimana mestinya oleh perusahaan Surya Dumai Group. Ditambahkan pula, kasus ini sebelumnya pernah ditangani Kejaksaan Agung. Namun penanganan kasus tersebut berkaitan dengan pembayaran iuran hasil hutan. Tumpak juga mengatakan, proyek lahan sejuta hektar yang dicanangkan pada 1998 itu tidak pernah dilakukan Suwarna. Proyek itu tidak pernah masuk daftar rencana anggara.terhadap Suwarna, KPK menerapkan pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31/1999 Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, disela-sela pemeriksaan, Penasihat Hukum Suwarna, Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa kliennya hanya menjalankan atau mengerjakan kebijakan politis yang tidak bisa dipidana.

Dalam kasus yang sama, selain Suwarna sejumlah tokoh yang pernah diperiksa oleh KPK antara lain bekas menteri Kehutanan dan Perkebunan Nurmahmudi Ismail (sekarang Walikota Depok), dan bekas Sekjen Dephutbun Soeripto (sekarang anggota DPR RI).(naga)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home