Thursday, July 27, 2006

TERKAIT KASUS BERAS IMPOR ILLEGAL, SETYA NOVANTO DIPERIKSA 10 JAM

Jakarta,--INVESTIGASINEWS Online (INO)—Setya Novanto, Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi Golkar diperiksa selama 10 jam sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor 60 ribu metrik ton beras dari Vietnam. Setya Novanto keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis sekitar pukul 19.30 Wib. Didampingi Penasihat Hukumnya, Yuliono. Setya Novanto membantah pertanyaan wartawan bahwa dirinya memberi rekomendasi impor beras tersebut.

Penasihat Hukum Setya Novanto, Yuliono menjelaskan kepada wartawan kliennya ditanyai oleh penyidik dengan 30 pertanyaan terkait impor beras illegal atas tersangka Sofyan Permana. Pejabat Bea Cukai. Pada intinya, Setya Novanto menjelaskan bahwa kedudukannya selaku pemberi jaminan pribadi dalam penerbitan L/C yang merupakan jaminan tambahan, kata Yuliono.

Ditemui secara terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supanji mengatakan Setya Novanto diperiksa untuk memberikan kesaksian dalam kasus impor beras sebanyak 60 ribu metrik ton atas tersangka pejabat Bea Cukai, Direktur Penyidikan dan Penindakan, Sofyan Permana. Dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 25,4 miliyar itu ditemukan pelanggaran dengan tidak dibayarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor 59.100 metrik ton, dari keseluruhan 60 ribu metrik ton dari Vietnam yang diimpor PT. Hexatama Finindo (Dirut Setyo Lelono- saudara kandung Setya Novanto – red) dan INKUD. (Naga).

Tuesday, July 25, 2006

JAKSA TUNTUT THEO TOEMION ENAM TAHUN PENJARA

Jakarta,--INVESTIGASINEWS Online (INO)-- Theodorus F. Toemion alias Theo Toemion, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Indonesia Investment Year (IIY) 2003 dan 2004 dituntut Jaksa Penuntut Umum enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Kkorupsi, Senin (24/7), mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp26,3 miliar subsider satu tahun penjara.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Theo Toemion terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dalam dakwaan primair. Yakni, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan, Theo Toemion terbukti melakukan penunjukan langsung kepada PT Catur Dwi Karsa Indonesia (CDKI) untuk mengerjakan proyek IIY 2003 dan 2004. Selanjutnya, atas penunjukan langsung itu, CDKI mengajukan
kredit ke Bank Mandiri sebagai modal untuk mengerjakan proyek IIY 2003.

Setelah dana tersebut cair, Theo Toemion membuat perjanjian dengan CDKI yang isinya menyatakan CDKI tidak mengerjakan seluruh pekerjaan pada proyek IIY 2003 tapi hanya sebagian pekerjaan senilai Rp6 miliar. Berikutnya, untuk proyek IIY 2004, terdakwa memerintahkan Direktur CDKI, Geisye Yulianti Dowling untuk mengajukan permohonan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan 2004 seolah-olah pekerjaan IIY 2004 telah dilaksanakan seluruhnya.

Hal ini dilakukan, karena Theo Toemion mengetahui apabila CDKI membuat laporan pelaksanaan hanya terhadap pekerjaan yang dilaksanakan saja, maka seluruh anggaran IIY 2003 dan 2004 tidak dapat dicairkan.

Perbuatan Theo Toemion ini menurut perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan negara Rp27 miliar. Angka ini didapatkan dari selisih pembayaran yang dilakukan BKPM untuk proyek IIY 2003 dan 2004 sebesar Rp40,2 miliar dikurangi dengan uang yang dipakai CDKI sebesar Rp13,2 miliar.

Sedangkan uang pengganti kerugian negara yang ditanggung Theo Toemion, yakni Rp26,3 miliar ini didapat dengan mengurangkan kerugian negara Rp27 miliar dengan uang yang dikembalikan saksi-saksi dan Theo ke KPK sebanyak Rp655 juta. Mereka yang mengembalikan uang, Amudi Hutabarat, Rp85 juta, Lastini, Rp270 juta, Rudy Wibisono, Rp200 juta dan Theo sendiri, Rp100 juta.

Selain persoalan penunjukan langsung dalam pengadaan proyek IIY, Theo Toemion menurut Jaksa Penuntut Umum juga terbukti mengambil uang dari pinjaman modal kerja CDKI yang didapatkan dari Bank Mandiri untuk kepentingan pribadinya sendiri. Yakni memiliki stasiun TV yang bernama Trang Chanel. Diketahui, PT Trang Indonesia Indonesia sebagai pendiri Terang Chanel, 100 persen dimiliki oleh Theo.

Theo Toemion sendiri dalam persidangan selalu menyatakan keinginannya untuk mendirikan Trang Chanel adalah demi menarik minat investor agar menanamkan investasinya di Indonesia. (naga)

Monday, July 24, 2006

Kasus PLTD Terus Dipertanyakan Masyarakat Rohul Tak Puas, Jaksa Mulai Usut

Rokan Hulu,--INVESTIGASINEWS Online (INO)--Upaya Pemkab Rokan Hulu (Rohul) mengatasi krisis listrik dengan membangun pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) mendapat dukungan dari masyarakat.
Pembangunan PLTD dengan kontrak senilai Rp39 miliar diserahkan pembangunannya kepada PT Tiga Bintang Mas Abadi melalui pengumuman lelang yang dikeluarkan di salah satu media Harian Umum Pelita pada 17 Januari 2006, Hanya saja yang mengikuti proses penawaran tersebut hanyalah satu PT Tiga Bintang Mas Abadi saja.Menanggapi diduga adanya penyimpangan dari pelaksanaan proses administrasi dari Pembangunan PLTD di Desa Sungai Kuning Kecamatan Rambah Samo, salah seorang Tokoh masyarakat Rokan Hulu asal Kecamatan Rambahsamo Subandri (45) kepada wartawan Sabtu di Pasirpengaraian (22/07) mengatakan, proses pelelangan yang dilakukan oleh panitia lelang dinilai dilakukan tidak transparan dan dinilai tertutup bagi rekanan kontraktor lainnya yang ada di Riau, Rohul khsusunya.Permasalahan ini dapat dicerna dan dianalisa, dengan tidak adanya pekerjaan yang dilakukan oleh para anggota panitia lelang serta tertutupnya Ketua Panitia lelang Noviandri ST yang telah terbentuk, terkait pelaksanaan proyek pembangunan PLTD yang dikerjakan oleh PT Tiga Bintang Mas Abadi di Desa Sunagi Kuning Kecamatan Rambahsamo.‘’Jika pelaksanaan proyek ini sesuai aturan, mengapa anggota panitia lelang tidak tau menahu soal itu. Biaya yang telah dikeluarkan dalam pengurusan proyek tersebut adalah uang rakyat Rokan Hulu. Mengapa mereka tidak terbuka dengan masyarakatnya sendiri.’’ Ujar Subandri.Subandri mengingatkan secara tegas kepada pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hulu bersama anggotanya untuk tidak diam dalam menyelesaikan persoalan kesimpangsiuran pelaksanaan pembangunan proyek PLTD 5 X 2 MVA di Desa Sungai Kuning Kecamatan Rambahsamo tersebut.’’Kami (masyarakat) minta wakil rakyat yang duduk di Lembaga Wakil Rakyat Kabupaten Rokan Hulu diminta untuk mengembalikan uang rakyat yang telah dibayarkan oleh PD Rokan Hulu selaku pengguna anggaran kepada PT Tiga Bintang Mas Abadi yang nilainya sekitar Rp 7,9 miliar yang telah dibayarkan pada angsuran I pada tahun 2006 ini,” pinta tokoh masyarakat ini, agar DPRD menanggapi serius permasalahan ini dan mencari solusi yang terbaik dalam pelaksanaan pembangunan PLTD ini agar tida terjadi lagi krisis listrik di Rohul. Dikatakannya, DPRD Kabupaten Rokan Hulu dinilai perlu untuk menyelamatkan uang
daerah Kab Rokan Hulu, sehubungan dengan tidak tepatnya aturan yang dijalankan dalam pelaksanaan proses lelang pembangunan PLTD di Sungai Kuning Kec Rambahsamo. Pengumuman lelang hanya diatur untuk dimenangkan oleh salah satu perusahaan saja. Selama ini pengumuman lelang pelaksanaan proyek tersebut juga tidak disampaikan ke lembaga asosiasi kontruksi di Kab Rokan Hulu.Hal itu dikatakan Ketua BPC Aspekindo Rokan Hulu Ir Sayutinur Daulay MP, Jumat (21/7) kepada wartawan di Kantor Bupati Rohul. Ia mengungkapkan, jajaran asosiasi di Kabupaten Rokan Hulu juga merasa kecewa dengan pengumaman lelang yang dimuat di media massa Harian Umum PELITA. Pembuatan pengumuman di media tersebut hanyalah untuk mengelabui kontraktor dan pelaku usaha di Kabupaten Rokan Hulu, demi kepentingan seseorang. Ketua Aspeksindo mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui panitia lelang untuk mengembalikan uang rakyat yang telah dibayarkan kepada PT Tiga Bintang Mas Abadi serta melakukan pengumaman ulang terhadap pelaksanaan proyek tersebut.‘’Kita tidak ada merasa iri, kontraktor yang telah melakukan proyek pembangunan PLTD ini. Tapi kalau dilakukan pembukaan penawaran secara fair dan transparan, seluruh asosiasi di Kab Rokan Hulu juga sanggup mengerjakan proyek tersebut.Sebenarnya Informasi yang kita dapat, Kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut hanya ditunjuk begitu saja, tanpa diikuti oleh kontraktor lain yang memasukkan penawaran,’’ ujarnya.Ditambahkannya, penunjukan dan pemenang tender proyek pembangunan PLTD di Kecamatan Rambahsamo tersebut terlihat segaja diatur pemenang tendernya oleh PD Rokan Hulu Jaya bersama Pemda Kab Rokan Hulu, dengan pemenang tendernya adalah Kontraktor dari PT Tiga Bintang Mas Abadi berasal Surabaya. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Yuqoiyum Hasib SH telah membentuk empat tim jaksa pemeriksa untuk kasus ini. Empat tim jaksa ini sudah mulai bekerja mengumpulkan data.(Riau Pos/Naga)

Saturday, July 22, 2006

GUGATAN PRAPERADILAN GUBERNUR KALTIM

"Suwarna AF. Gubernur Kalimantan Timur, tersangka kasus ILLEGAL LOGGING dalam permohonan praperadilannya meminta agar penyidikan terhadap dirinya dibatalkan karena telah melanggar asas kepastian hukum dan asas retroaktif".
Jakarta -INVESTIGASINEWS Online (INO)-Tindakan KPK yang melakukan penahanan karena saya dianggap telah menimbulkan kerugian negara atas keluarnya tiga produk surat merupakan perbuatan yang tidak sah dan melanggar hukum karena itu saya minta dibatalkan, kata Suwarna di Jakarta, Kamis (20/7).

Tiga produk surat tersebut, pertama surat rekomendasi persetujuan
pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit kepada 11 perusahaan. Kedua, surat persetujuan prinsip pembukaan lahan dan izin pemanfaatan kayu terhadap tiga perusahaan. Ketiga, dispensasi garansi bank untuk 10 perusahaan.

Tiga produk surat itu dikeluarkan atas rekomendasi tim pelayanan terpadu proyek pembangunan perkebunan kelapa sawit lahan satu juta hektar yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur No 570/SK/190/1999 tertanggal 21 Mei 1999.

Ia mengatakan produk surat yang dianggap KPK telah menimbulkan kerugian negara itu dikeluarkan sebelum adanya UU No 31/1999 jo. UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika dilihat dari produk UU yang digunakan KPK, dapat dilihat UU itu ada setelah perbuatan yang disangkakan. Dengan demikian tindakan KPK yang telah melakukan penyidikan melanggar asas retroaktif, tuturnya.

Ia juga menerangkan bahwa dirinya sudah pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara perkebunan kelapa sawit dan Kejagung telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena dinyatakan tidak cukup bukti.

Dalam
permohonan praperadilannya, Suwarna juga menyatakan alasan KPK yang melakukan penahanan dirinya karena khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi kembali tindak pidana sama sekali tidak beralasan dan hanya berdasarkan perasaan.

Tanggapan KPK
KPK sebagai termohon yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu Baroto, langsung membacakan tanggapan atas praperadilan yang diajukan Suwarna. KPK menilai pernyataan Suwarna bahwa KPK telah melanggar asas retroaktif (tidak berlaku surut) dalam penyidikan terhadap dirinya adalah terlalu dini.

Wisnu mengatakan suatu delik pidana dapat diterapkan apabila perbuatan telah selesai dan semua unsur pidananya terpenuhi. Ia menambahkan KPK memahami tentang larangan retroaktif sehingga Suwarna hanya didakwa terhadap perbuatan yang dilakukan setelah berlakunya UU KPK dan UU pemberantasan korupsi.

Mengenai pernyataan Suwarna bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum karena Kejagung telah mengeluarkan SP3, Wisnu mengatakan Suwarna juga terlalu dini mengatakan bahwa kasus yang di-SP3 oleh Kejagung adalah kasus yang sama dengan yang ditangani oleh KPK.

Dalam tanggapannya, KPK mengatakan hal lain yang dicantumkan oleh Suwarna dalam permohonan praperadilannya sudah termasuk materi perkara yang bukan kewenangan praperadilan dan memerlukan pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan oleh KPK adalah sah menurut hukum.

Suwarna ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mabes Polri oleh KPK sejak 19 Juni 2006. Ia dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang dapat menimbulkan kerugian negara. (naga)

TRANSPARANSI

PERNYATAAN SIKAP
TERHADAP HASIL PEMERIKSAAN
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) RI
ATAS LAPORAN KEUANGAN KOTA BOGOR
TAHUN ANGGARAN 2005
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia – Perwakilan Bandung telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kota Bogor Tahun Anggaran 2005. Berdasarkan Pemeriksaan yang dilakukan telah diperoleh KESIMPULAN berupa HASIL PEMERIKSAAN No. 07/S/VIV.11-XIV.11.3/06/2006, tanggal 26 Juni 2006.

Hasil Pemeriksaan BPK yang ditanda tangani oleh Anik Sandrawati,SE.MM.AK. selaku Ketua Tim, menyatakan bahwa Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kota Bogor TA. 2005 meliputi Pengujian atas Laporan Realisasi Anggaran TA. 2005, Neraca per tanggal 31 Desember 2005, Laporan Aliran Kas TA 2005, dan Catatan Atas Laporan Keuangan tersebut, maka BPK TIDAK MEMPEROLEH KEYAKINAN MEMADAI pada 11 point hasil pemeriksaan yaitu :
1. Belanja Bantuan Keuangan Sebesar Rp 375.998.000,00. (Tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); Tidak Sesuai dengan Ketentuan yang berlaku;
2. Pengeluaran Belanja Tidak Tersangka Sebesar Rp 3.232.059.490,00 (Tiga miliyar dua ratus tiga puluh dua juta lima puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh rupiah); Peruntukannya Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku. Pengeluaran Yang Dibebankan Kepada Belanja Tidak Tersangka tersebut tidak didasarkan kepada SK. Walikota maupun persetujuan DPRD Kota Bogor, namun hanya berdasarkan memo dari Walikota Bogor;
3. Pembayaran Tunjangan Kesehatan Tidak Dipungut Pajak penghasilan sebesar Rp 83.195.000,00 (Delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
4. Kelebihan Pembayaran atas Kegiatan Rencana Teknis Penataan Pedagang Kaki lima (PKL) Lebih sebesar Rp 15.825.000,00 dan PPh Pasal 21 Belum Dipungut sebesar Rp 3.225.000,00. (Tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
5. Pengeluaran Biaya Penunjang Peningkatan Kegiatan Senilai Rp 6.775.023.495,00. (Enam miliyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah); Hasil Pemeriksaan menunjukkan bahwa Pengeluaran Biaya Penunjang Peningkatan Kegiatan tersebut diatas tidak jelas peruntukannya dan Tidak Didukung Dengan Bukti-Bukti Yang Sah dan Lengkap, bukti hanya berupa memo dari Walikota Bogor dan kwitansi pembayaran. Hal ini mengakibatkan pertanggungjawaban atas Biaya Penunjang Peningkatan Kegiatan tersebut diatas BELUM SAH;
6. Biaya Operasional dan Honorarium Panitia Untuk Kegiatan Pengadaan Tanah Tidak sesuai Dengan Ketentuan sebesar Rp 13.150.000,00. (Tiga belas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
7. Pemberian Bantuan Biaya Untuk kegiatan ke Luar negeri Tidak sesuai dengan Ketentuan Sebesar Rp 82.767.200,00. (Delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
8. Pemerintah Kota Bogor lebih memungut Pajak Pengadaan Tanah Sebesar Rp 559.099.698,00. (Lima ratus lima puluh sembilan juta sembilan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah);
9. Pembayaran Ganti Rugi Atas Pembebasan Lahan Tahun Anggaran 2005 Tidak Sesuai Dengan Ketentuan dan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Sebesar Rp 422.333.750,00. (Empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
10. Biaya Penunjang Peningkatan Kegiatan Tahun Anggaran 2005 Tidak Sesuai Dengan Ketentuan dan menimbulkan indikasi bahwa pertanggungjawaban pengeluaran Sebesar Rp 754.275.000,00. (Tujuh ratus lima puluh empat juta duartus tujuh puluh lima ribu rupiah) KURANG DIYAKINI KEBENARANNYA;
11. Beberapa Paket Kegiatan Pelebaran Jalan Pada Dinas Bina Marga Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp 78.728.896,63. (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah enam puluh tiga sen);

Bahwa saat ini pihak-pihak yang terkait dengan hasil pemeriksaan BPK tersebut mencoba untuk berkelit dari fakta, dengan alasan bahwa hasil pemeriksaan tersebut belum final, dan saran-saran BPK tidak ada rekomendasi agar hasil pemeriksaan ini ditindak lanjuti kepada aparat penegak hukum. Ironisnya bahkan ada Anggota DPRD Kota Bogor yang seharusnya “KRITIS” untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat pemerintah daerah, mendukung alasan/dalih pejabat Pemda Kota Bogor tersebut.

Bahwa hal ini menimbulkan keprihatinan bagi masyarakat luas, yang saat ini peduli dengan Pemberantasan Korupsi di tanah air, termasuk di Kota Bogor.

Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan diatas, maka INSTITUT INVESTIGASI DAN ADVOKASI HUKUM (TRANSPARANSI), dengan ini merasa perlu untuk menyampaikan PERNYATAAN SIKAP sebagai berikut :
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut maka telah terdapat FAKTA YANG BERPOTENSI MENGAKIBATKAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH KOTA BOGOR sebesar Rp 12.379.855.529,63,- (DUA BELAS MILIYAR TIGA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS DUA PULUH SEMBILAN RUPIAH ENAM PULUH TIGA SEN);
2. Bahwa dengan FAKTA yang demikian ini maka TELAH TERDAPAT BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP ADANYA “DUGAAN” TERJADINYA PELANGGARAN HUKUM (TINDAK PIDANA KORUPSI) YANG TELAH MENIMBULKAN AKIBAT KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAU DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA;
3. Bahwa meskipun ada saran-saran yang disampaikan oleh BPK, namun saran-saran tersebut TIDAK DAPAT MENG-ELIMINIR atau ME-NEGASI aparat PENEGAK HUKUM dalam melakukan suatu PENYELIDIKAN dan atau PENYIDIKAN terhadap fakta tersebut;
4. Mendesak aparat penegak hukum, Kejaksaan, Kepolisian, Timtas Tipikor dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan PENYELIDIKAN atau PENYIDIKAN terhadap HASIL PEMERIKSAAN BPK RI ATAS LAPORAN KEUANGAN KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2005;

Demikian PERNYATAAN SIKAP ini kami sampaikan, terima kasih.

Bogor, 23 Juli 2006
Hormat kami,




(M. HASOLOAN SINAGA)
Koordinator

Wednesday, July 19, 2006

SEGENAP ANGGOTA INVESTIGASINEWS Online MENYAMPAIKAN RASA DUKA CITA YANG MENDALAM ATAS TERJADINYA BENCANA GEMPA DAN TSUNAMI YANG MELANDA KAWASAN PANTAI SELATAN LAUT JAWA, YANG TERJADI PADA HARI SELASA 18 JULI 2006. KEPADA KORBAN AGAR DIBERIKAN KEKUATAN LAHIR&BATHIN UNTUK MENGHADAPI BENCANA INI.

Wednesday, July 12, 2006

TEMUAN BPK DIPETIESKAN, DEWAN DAN PEMKOT KONGKALIKONG?

KAPTEN MUSLIHAT – INVESTIGASINES Online (INO)--Gila!!. Kendati ditemukan adanya dugaan kebocoran keuangan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2005, diprediksi kejahatan kerah putih itu bakal dipetieskan. Pasalnya, 11 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap realisasi APBD tahun 2005 Kota Bogor itu dianggap tidak memiliki dasar hokum yang kuat untuk diproses. Demikian dikatakan Lismo Handoko, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor. Tokoh gaek asal PDI-P ini beralasan, dalam temuan BPK tersebut sama sekali tidak disinggung langkah penindaklajutannya oleh penegak hukum.
“BPK hanya menyarankan terkait dengan temuan-temuan tersebut cukup dengan bentuk teguran tertulis maupun lisan saja,” tegas Lismo Handoko, mantan pengurus DPC PDI-P Kota Bogor kepada wartawan di gedung DPRD Kota Bogor, Jum’at (7/7). Masih menurutnya, 11 temuan BPK tersebut nantinya akan dilanjutkan bentuk klarifikasi dari Pemerintah Kota Bogor. Setelah bentuk klarifikasi dilakukan, kata Lismo, persoalan 11 temuan kejanggalan realisasi APBD TA 2005 tersebut akan menjadi selesai dan tidak berlanjut apalagi sampai kejalur hukum.“Jadi, salah menurut saya kalau persoalan temuan itu berlanjut ke meja hukum. Kalau kita teliti laporan BPK, tidak ada unsur pidana di dalamnya.Jadi, masalah itu cukup diselesaikan secara administratif saja untuk kemudian diklarifikasi Pemkot Bogor. Itu saja kok dan tak lebih dari itu,” tuturnya.
Menanggapi temuan BPK, Jaja Sudirja, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bogor ikut mengkomentari. Menurutnya, terkait dengan 11 temuan BPK itu sangat rentan kepada unsur pidana. Apalagi, berdasarkan 11 temuan tersebut, saran dari BPK bahwa Pemkot Bogor untuk melengkapi secara administratif terhadap hal-hal yang kekurangan kemungkinan sangat sulit untuk dilakukan.
“Bisa saja menjadi unsur pidana. Apalagi, kalau pemkot tidak bisa membuktikan kekurangan-kekurangan administratif yang dipinta BPK. Jadi menurut saya peluang maju keunsur pidana sangat bisa terjadi,” tegasnya.
Secara terpisah, Shane, Ketua Front Aksi Mahasiswa (FAM) IPB secara tegas menilai temuan BPK pada APBD TA 2005 itu jelas mengindikasikan terjadinya dugaan praktik korupsi.
“Temuan BPK itu secara tidak langsung adalah sebagai pemberitahuan bahwa telah terjadi ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan daerah. Jadi, bagaimanapun juga itu harus dipertanggungjawabkan oleh Pemkot Bogor. Kalau Dewan tidak serius menyikapi artinya patut diduga terjadi kolusi dengan Pemkot Bogor,”ujarnya.
Ketua FAM IPB ini juga mewanti-wanti kalau Dewan dianggap tidak becus maka pihaknya akan melakukan demo ke Kejari Bogor mendesak agar permasalahan tersebut dimejahijaukan. (eko)

Saturday, July 08, 2006

NEGARA DIRUGIKAN MILIARAN RUPIAH,DINAS BINA MARGA HARUS TANGGUNG JAWAB

CIBINONG – INVESTIGASINEWS Online (INO)-- Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor harus bertanggung jawab, karena dinilai lalai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan audit BPK, Keuangan Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2005 dirugikan hingga Rp 1.342.038.628,16 karena beberapa paket pekerjaan peningkatan jalan dan jembatan saat itu tidak sesuai kontrak.Tujuh tender kegiatan peningkatan jalan, rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan yang pelaksanaannya diborongkan kepada pihak ketiga dianggap tidak sesuai kontrak. Atas kelalaian itu, BPK menyarankan agar Bupati Bogor memberikan teguran kepada Dinas Bina Marga dan Pengairan untuk mempertanggungjawabkan kerugian daerah tersebut. Sementara itu Albiner Banjarnahor, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bogor mengatakan, Pemerintah Daerah diharapkan segera menarik kembali kelebihan pembayaran kepada para kontraktor sebesar Rp. 321.574.940.20 dan disetorkan ke kas daerah.

Kontraktor Juga Harus Bertanggungjawab
Banjarnahor juga mengatakan, para kontraktor tersebut harus bertanggungjawab, yaitu agar segera memperbaiki jalan rusak senilai Rp 1.020.463.647.96. Jika tidak diperbaiki, maka jaminan pemeliharaan agar dicairkan untuk membiayai jalan yang rusak tersebut," tandasnya. Berdasarkan audit BPK, lima perusahaan kontraktor tidak melakukan pekerjaan urugan bahu jalan dengan sirtu yang tidak diperkeras sehingga ada selisih tender hingga Rp 233.294.699,20. Perusahaan tersebut adalah CV. Basalab Alga Prima (BAP), peningkatan jalan Babakan-Patut Nutug yang dilaksanakan oleh perusahaan tersebut senilai Rp 935.000.000 dengan selisih Rp.62.568.000.CV. Niagara Asri Karyatama (NAK), pekerjaan peningkatan Jalan Janala-Cicangkal dengan nilai kontrak Rp.3.228.500.000 dengan selisih Rp.52.268.400. Peningkatan jalan Cicangkal- Cikoleang oleh CV.Mulya Giri (MG) senilai Rp.3.575.000.000 dengan selisih Rp.65.653.600.Demikian pula dengan PT Panitha (P) untuk peningkatan jalan Janala- Lebak Wangi ada selisih Rp.41.712.000 dan perbaikan jalan Janala- Cicangkal oleh CV. Pyramida Agung Perkasa (PAP) senilai Rp.3.381.400.000 dengan selisih Rp 11.092.699,20.Sementara itu hasil pengecekan di lapangan yang menunjukan terdapat beberapa hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak yaitu pekerjaan rehabilitasi jalan Semplak- Garendong oleh CV. Bangun Mega Citra (BMC) dengan nilai kontrak Rp 1.491.600.000 dengan selisih Rp.33.457.350. Demikian pula CV. Bangun Mega Citra (BMC) dengan kontrak senilai Rp 1.491.600.000 terdapat selisih Rp.54.822.931.= (Gibran)

Dua Napi Bobol LP Paledang

BOGOR—INVESTIGASINEWS Online (INO)--: Dua narapidana Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Paledang, Bogor, Yanto Bin Darso, 25, dan Selamat Riyadi, 28, kabur dengan cara menjebol plafon Kamar Blok D, Sabtu (8/7) siang.
Namun pelarian keduanya hanya berlangsung selama satu jam setelah berhasil ditangkap kembali oleh petugas dan masyarakat di Sungai Cidasane, belakang LP Paledang.
Kaburnya dua napi tersebut pertama kali diketahui oleh Ade Hidayat, 24. Ade, yang tak lain adalah teman sesama narapidana itu langsung melaporkan hal itu kepada petugas LP yang melintas blok D.
Aksi kaburnya Yanto dan Selamt terjadi ketika pihak LP sedang memberlakukan jam besuk. Saat itu waktu menunjukan sekitar pukul 13.00 WIB dan dua napi yang berada di Blok D tersebut tengah melakukan asimilasi (tahap akhir bagi napi yang akan keluar LP).
Melihat tidak ada petugas, kedua napi tersebut langsung membongkar plafon kamar Blok D. Setelah itu, keduanya langsung keluar menuju kebun di belakang LP Paledang dan menceburkan diri ke sungai Cisadane.
Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan pengejaran. Dibantu masyarakat setempat, kedua napi asal Depok tersebut berhasil ditangkap.
Menurut Kepala Keamanan LP Paledang, Yudi saat itu petugas yang berada di blok D atau Blok Asimilasi sangat minim. Karena, lanjut dia, blok tersebut diperuntukan untuk para taanan yang akan keluar LP.
"Ini yang pertama kalinya tahanan kabur. Dan lagi, biasanya mereka yang menghuni Blok D adalah para tahanan yang kira-kira masa tahananya kurang dari tiga bulan atau dua bulan," ujarnya.
Menyoal penjagaan saat itu, Yudi juga tidak menampik bahwa petugas LP lengah. Jumlah petugas terbatas dan jauh dibanding dengan jumlah napi. Kondisi di LP Paledang ini sudah over kapasitas dan sudah melebih aturan yang diatur undang-undang, dengan jumlah penghuni sekitar seribu lima ratus lebih," tandasnya. (Eko)

Friday, July 07, 2006

POLRI BELUM TAHAN MAYJEN (PURN) GUSTI TERKAIT PENCURIAN KAYU

Jakarta,--INVESTIGASINEWS Online—Kepolisian Daerah (POLDA) Kalimantan Timur hingga kini belum menahan MayJen TNI (Purn) Gusti Syarifudin, tersangka pembalakan liar (illegal logging), kendati surat penahanan telah diterbitkan.

Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Anton Bahrul Alam di Jakarta, Jumat (7/7/06) menyatakan purnawirawan TNI yang jadi tersangka pembalakan liar diwilayah Kaltim itu masih dicari.

Surat penagkapannya memang sudah dibuat dan ditandatangani Polda Kaltim, tetapi Gusti belum ditangkap, dia masih dicari katanya.

Anton menyatakan Polda Kaltim sudah menahan Arifin dan darul Hakim, dua tersangka pembalakan liar mulai Jumat (7/7/06) hari ini. Mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) itu mengatakan jika Gusti tidak kooperatif untuk mematuhi surat perintah penangkapan, maka polri bisa mengeluarkan surat perintah daftar pencarian orang (DPO). Gusti Syarifudin adalah Direktur PT. Tunggal Buana Perkasa, sedangkan Arifin adalah Direktur PT. Putra Bulungan Sakti, dan Darul Hakim adalah Direktur CV. Sangga Jaya Abadi.

Ketiga perusahaan itu diduga telah menebang hutan secara illegal, sehingga para direkturnya dianggap melanggar hukum seperti diatur dalam pasal 50 ayat 3 huruf e), pasal 78 ayat 5 huruf g) Undang-undang No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan.

Polri menyita beberapa alat bukti kejahatan tersebut, diantaranya 6.214 meter kubik kayu dan 18 unit alat berat. Kayu tersebut telah dilelang dengan nilai Rp 3,2 miliar. (Ant/naga).

Thursday, July 06, 2006

JPU M. JASMAN LAPOR KE JAKSA AGUNG, BANTAH TUDINGAN PEMERASAN DL SITORUS

Jakarta,--InvestigasiNews Online (INO)—Jaksa M. Jasman Panjaitan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penguasaan hutan tanpa izin dengan Terdakwa DL Sitorus membuat laporan tertulis ke Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Sikap ini dilakukan untuk membantah tudingan pemerasan Rp 84 miliar kepada DL Sitorus dalam kasus diatas.
M. Jasman juga bersedia diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung untuk memulihkan nama baiknya sendiri dan nama baik institusi kejaksaan. Pernyataan ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, I Wayan Pasek Suartha di Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis 6/72006.
Dalam laporan tersebut, Pasek mengatakan, Jasman menjelaskan tudingan DL Sitorus adalah untuk mengalihkan substansi materi perkara, serta membentuk opini publik yang menyesatkan.
Pasek mengatakan, apa yang dikemukakan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak akan menggoyahkan tempat kami berdiri, dan tidak memudarkan keyakinan kami untuk tetap pada tuntutan. Pasek menambahkan, Jasman, yang juga sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, membantah bertemu dengan ibu terdakwa DL Sitorus agar mempengaruhi anaknya (DL Sitorus—red) membayar ganti rugi Rp 84 miliar. Pertemuan pihak Jasman dengan ibu terdakwa adalah untuk menjelaskan proses perkara sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merusak hubungan kekeluargaan.
Laporan Jasman itu juga ditembuskan ke Wakil Jaksa Agung serta beberapa Jaksa Agung Muda di Kejaksaan Agung. Sebelumnya DL Sitorus dalam nota pembelaannya yang dibacakan 3 Juli 2006 lalu mengatakan JPU M. Jasman meminta Rp 84, uang itu diminta sekitar 2 (dua) bulan setelah penahahan dirinya. Namun permintaan itu ditolak dengan tegas oleh DL Sitorus. (Naga).