Friday, June 16, 2006

POLISI AKAN PERIKSA BOS PT DONG WOO

JAKARTA—INVESTIGASINEWS Online-- Bos PT Dong Woo, yang berwarganegaraan Korea Selatan, dalam waktu dekat akan diperiksa Polres Metro Bekasi menyusul adanya pembuangan limbah B3 beracun. Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Bachrul Alam membenarkan adanya rencana pemeriksaan pemilik PT Dong Woo.
Kita akan periksa, keterlibatannya atas kasus pembuangan limbah beracun," ujar Anton. Ia menjelaskan pemeriksaan ini menyusul ditetapkannya dua mitra PT Dong Woo, yakni bos pengumpul drum bekas, A, (Awing) dan sopirnya, yang menjadi tersangka pembuang limbah beracun (B3).
Sementara itu, hasil pemeriksaan Puslabfor Polri, menyatakan bahwa limbah itu memang beracun. Ada kandungan zat senyawa kimia beracun yang mengandung amoniak, karbon monoksida, metana, dan nitrogen monoksida," ujar Anton. Anton membenarkan, bahwa hasil pemeriksaan Puslabfor Polri ditemukan bahwa limbah beracun yang berada di Kampung Kramat, Desa Pasir Gombong, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, adalah identik dan sama dengan sampel limbah di PT Dong Woo.
Kita juga akan periksa bos PT Dong Woo, dan kaitannya dalam kasus membuang limbah beracun itu," tegas Anton.
Anton mengungkapkan, kedua tersangka pembuang limbah B3 beracun itu dikenakan pasal UU No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup.Ketika ditanyakan apakah ada tersangka lain, Anton menyatakan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Kita tunggu saja hasil penyidikan Polres Metro Bekasi," tegas Anton. (anwar).

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home