Saturday, July 22, 2006

TRANSPARANSI

PERNYATAAN SIKAP
TERHADAP HASIL PEMERIKSAAN
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) RI
ATAS LAPORAN KEUANGAN KOTA BOGOR
TAHUN ANGGARAN 2005
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia – Perwakilan Bandung telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kota Bogor Tahun Anggaran 2005. Berdasarkan Pemeriksaan yang dilakukan telah diperoleh KESIMPULAN berupa HASIL PEMERIKSAAN No. 07/S/VIV.11-XIV.11.3/06/2006, tanggal 26 Juni 2006.

Hasil Pemeriksaan BPK yang ditanda tangani oleh Anik Sandrawati,SE.MM.AK. selaku Ketua Tim, menyatakan bahwa Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kota Bogor TA. 2005 meliputi Pengujian atas Laporan Realisasi Anggaran TA. 2005, Neraca per tanggal 31 Desember 2005, Laporan Aliran Kas TA 2005, dan Catatan Atas Laporan Keuangan tersebut, maka BPK TIDAK MEMPEROLEH KEYAKINAN MEMADAI pada 11 point hasil pemeriksaan yaitu :
1. Belanja Bantuan Keuangan Sebesar Rp 375.998.000,00. (Tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); Tidak Sesuai dengan Ketentuan yang berlaku;
2. Pengeluaran Belanja Tidak Tersangka Sebesar Rp 3.232.059.490,00 (Tiga miliyar dua ratus tiga puluh dua juta lima puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh rupiah); Peruntukannya Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku. Pengeluaran Yang Dibebankan Kepada Belanja Tidak Tersangka tersebut tidak didasarkan kepada SK. Walikota maupun persetujuan DPRD Kota Bogor, namun hanya berdasarkan memo dari Walikota Bogor;
3. Pembayaran Tunjangan Kesehatan Tidak Dipungut Pajak penghasilan sebesar Rp 83.195.000,00 (Delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
4. Kelebihan Pembayaran atas Kegiatan Rencana Teknis Penataan Pedagang Kaki lima (PKL) Lebih sebesar Rp 15.825.000,00 dan PPh Pasal 21 Belum Dipungut sebesar Rp 3.225.000,00. (Tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
5. Pengeluaran Biaya Penunjang Peningkatan Kegiatan Senilai Rp 6.775.023.495,00. (Enam miliyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah); Hasil Pemeriksaan menunjukkan bahwa Pengeluaran Biaya Penunjang Peningkatan Kegiatan tersebut diatas tidak jelas peruntukannya dan Tidak Didukung Dengan Bukti-Bukti Yang Sah dan Lengkap, bukti hanya berupa memo dari Walikota Bogor dan kwitansi pembayaran. Hal ini mengakibatkan pertanggungjawaban atas Biaya Penunjang Peningkatan Kegiatan tersebut diatas BELUM SAH;
6. Biaya Operasional dan Honorarium Panitia Untuk Kegiatan Pengadaan Tanah Tidak sesuai Dengan Ketentuan sebesar Rp 13.150.000,00. (Tiga belas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
7. Pemberian Bantuan Biaya Untuk kegiatan ke Luar negeri Tidak sesuai dengan Ketentuan Sebesar Rp 82.767.200,00. (Delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
8. Pemerintah Kota Bogor lebih memungut Pajak Pengadaan Tanah Sebesar Rp 559.099.698,00. (Lima ratus lima puluh sembilan juta sembilan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah);
9. Pembayaran Ganti Rugi Atas Pembebasan Lahan Tahun Anggaran 2005 Tidak Sesuai Dengan Ketentuan dan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Sebesar Rp 422.333.750,00. (Empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
10. Biaya Penunjang Peningkatan Kegiatan Tahun Anggaran 2005 Tidak Sesuai Dengan Ketentuan dan menimbulkan indikasi bahwa pertanggungjawaban pengeluaran Sebesar Rp 754.275.000,00. (Tujuh ratus lima puluh empat juta duartus tujuh puluh lima ribu rupiah) KURANG DIYAKINI KEBENARANNYA;
11. Beberapa Paket Kegiatan Pelebaran Jalan Pada Dinas Bina Marga Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp 78.728.896,63. (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah enam puluh tiga sen);

Bahwa saat ini pihak-pihak yang terkait dengan hasil pemeriksaan BPK tersebut mencoba untuk berkelit dari fakta, dengan alasan bahwa hasil pemeriksaan tersebut belum final, dan saran-saran BPK tidak ada rekomendasi agar hasil pemeriksaan ini ditindak lanjuti kepada aparat penegak hukum. Ironisnya bahkan ada Anggota DPRD Kota Bogor yang seharusnya “KRITIS” untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat pemerintah daerah, mendukung alasan/dalih pejabat Pemda Kota Bogor tersebut.

Bahwa hal ini menimbulkan keprihatinan bagi masyarakat luas, yang saat ini peduli dengan Pemberantasan Korupsi di tanah air, termasuk di Kota Bogor.

Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan diatas, maka INSTITUT INVESTIGASI DAN ADVOKASI HUKUM (TRANSPARANSI), dengan ini merasa perlu untuk menyampaikan PERNYATAAN SIKAP sebagai berikut :
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut maka telah terdapat FAKTA YANG BERPOTENSI MENGAKIBATKAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH KOTA BOGOR sebesar Rp 12.379.855.529,63,- (DUA BELAS MILIYAR TIGA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS DUA PULUH SEMBILAN RUPIAH ENAM PULUH TIGA SEN);
2. Bahwa dengan FAKTA yang demikian ini maka TELAH TERDAPAT BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP ADANYA “DUGAAN” TERJADINYA PELANGGARAN HUKUM (TINDAK PIDANA KORUPSI) YANG TELAH MENIMBULKAN AKIBAT KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAU DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA;
3. Bahwa meskipun ada saran-saran yang disampaikan oleh BPK, namun saran-saran tersebut TIDAK DAPAT MENG-ELIMINIR atau ME-NEGASI aparat PENEGAK HUKUM dalam melakukan suatu PENYELIDIKAN dan atau PENYIDIKAN terhadap fakta tersebut;
4. Mendesak aparat penegak hukum, Kejaksaan, Kepolisian, Timtas Tipikor dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan PENYELIDIKAN atau PENYIDIKAN terhadap HASIL PEMERIKSAAN BPK RI ATAS LAPORAN KEUANGAN KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2005;

Demikian PERNYATAAN SIKAP ini kami sampaikan, terima kasih.

Bogor, 23 Juli 2006
Hormat kami,




(M. HASOLOAN SINAGA)
Koordinator

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home