Monday, July 24, 2006

Kasus PLTD Terus Dipertanyakan Masyarakat Rohul Tak Puas, Jaksa Mulai Usut

Rokan Hulu,--INVESTIGASINEWS Online (INO)--Upaya Pemkab Rokan Hulu (Rohul) mengatasi krisis listrik dengan membangun pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) mendapat dukungan dari masyarakat.
Pembangunan PLTD dengan kontrak senilai Rp39 miliar diserahkan pembangunannya kepada PT Tiga Bintang Mas Abadi melalui pengumuman lelang yang dikeluarkan di salah satu media Harian Umum Pelita pada 17 Januari 2006, Hanya saja yang mengikuti proses penawaran tersebut hanyalah satu PT Tiga Bintang Mas Abadi saja.Menanggapi diduga adanya penyimpangan dari pelaksanaan proses administrasi dari Pembangunan PLTD di Desa Sungai Kuning Kecamatan Rambah Samo, salah seorang Tokoh masyarakat Rokan Hulu asal Kecamatan Rambahsamo Subandri (45) kepada wartawan Sabtu di Pasirpengaraian (22/07) mengatakan, proses pelelangan yang dilakukan oleh panitia lelang dinilai dilakukan tidak transparan dan dinilai tertutup bagi rekanan kontraktor lainnya yang ada di Riau, Rohul khsusunya.Permasalahan ini dapat dicerna dan dianalisa, dengan tidak adanya pekerjaan yang dilakukan oleh para anggota panitia lelang serta tertutupnya Ketua Panitia lelang Noviandri ST yang telah terbentuk, terkait pelaksanaan proyek pembangunan PLTD yang dikerjakan oleh PT Tiga Bintang Mas Abadi di Desa Sunagi Kuning Kecamatan Rambahsamo.‘’Jika pelaksanaan proyek ini sesuai aturan, mengapa anggota panitia lelang tidak tau menahu soal itu. Biaya yang telah dikeluarkan dalam pengurusan proyek tersebut adalah uang rakyat Rokan Hulu. Mengapa mereka tidak terbuka dengan masyarakatnya sendiri.’’ Ujar Subandri.Subandri mengingatkan secara tegas kepada pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hulu bersama anggotanya untuk tidak diam dalam menyelesaikan persoalan kesimpangsiuran pelaksanaan pembangunan proyek PLTD 5 X 2 MVA di Desa Sungai Kuning Kecamatan Rambahsamo tersebut.’’Kami (masyarakat) minta wakil rakyat yang duduk di Lembaga Wakil Rakyat Kabupaten Rokan Hulu diminta untuk mengembalikan uang rakyat yang telah dibayarkan oleh PD Rokan Hulu selaku pengguna anggaran kepada PT Tiga Bintang Mas Abadi yang nilainya sekitar Rp 7,9 miliar yang telah dibayarkan pada angsuran I pada tahun 2006 ini,” pinta tokoh masyarakat ini, agar DPRD menanggapi serius permasalahan ini dan mencari solusi yang terbaik dalam pelaksanaan pembangunan PLTD ini agar tida terjadi lagi krisis listrik di Rohul. Dikatakannya, DPRD Kabupaten Rokan Hulu dinilai perlu untuk menyelamatkan uang
daerah Kab Rokan Hulu, sehubungan dengan tidak tepatnya aturan yang dijalankan dalam pelaksanaan proses lelang pembangunan PLTD di Sungai Kuning Kec Rambahsamo. Pengumuman lelang hanya diatur untuk dimenangkan oleh salah satu perusahaan saja. Selama ini pengumuman lelang pelaksanaan proyek tersebut juga tidak disampaikan ke lembaga asosiasi kontruksi di Kab Rokan Hulu.Hal itu dikatakan Ketua BPC Aspekindo Rokan Hulu Ir Sayutinur Daulay MP, Jumat (21/7) kepada wartawan di Kantor Bupati Rohul. Ia mengungkapkan, jajaran asosiasi di Kabupaten Rokan Hulu juga merasa kecewa dengan pengumaman lelang yang dimuat di media massa Harian Umum PELITA. Pembuatan pengumuman di media tersebut hanyalah untuk mengelabui kontraktor dan pelaku usaha di Kabupaten Rokan Hulu, demi kepentingan seseorang. Ketua Aspeksindo mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui panitia lelang untuk mengembalikan uang rakyat yang telah dibayarkan kepada PT Tiga Bintang Mas Abadi serta melakukan pengumaman ulang terhadap pelaksanaan proyek tersebut.‘’Kita tidak ada merasa iri, kontraktor yang telah melakukan proyek pembangunan PLTD ini. Tapi kalau dilakukan pembukaan penawaran secara fair dan transparan, seluruh asosiasi di Kab Rokan Hulu juga sanggup mengerjakan proyek tersebut.Sebenarnya Informasi yang kita dapat, Kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut hanya ditunjuk begitu saja, tanpa diikuti oleh kontraktor lain yang memasukkan penawaran,’’ ujarnya.Ditambahkannya, penunjukan dan pemenang tender proyek pembangunan PLTD di Kecamatan Rambahsamo tersebut terlihat segaja diatur pemenang tendernya oleh PD Rokan Hulu Jaya bersama Pemda Kab Rokan Hulu, dengan pemenang tendernya adalah Kontraktor dari PT Tiga Bintang Mas Abadi berasal Surabaya. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Yuqoiyum Hasib SH telah membentuk empat tim jaksa pemeriksa untuk kasus ini. Empat tim jaksa ini sudah mulai bekerja mengumpulkan data.(Riau Pos/Naga)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home