Thursday, July 27, 2006

TERKAIT KASUS BERAS IMPOR ILLEGAL, SETYA NOVANTO DIPERIKSA 10 JAM

Jakarta,--INVESTIGASINEWS Online (INO)—Setya Novanto, Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi Golkar diperiksa selama 10 jam sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor 60 ribu metrik ton beras dari Vietnam. Setya Novanto keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis sekitar pukul 19.30 Wib. Didampingi Penasihat Hukumnya, Yuliono. Setya Novanto membantah pertanyaan wartawan bahwa dirinya memberi rekomendasi impor beras tersebut.

Penasihat Hukum Setya Novanto, Yuliono menjelaskan kepada wartawan kliennya ditanyai oleh penyidik dengan 30 pertanyaan terkait impor beras illegal atas tersangka Sofyan Permana. Pejabat Bea Cukai. Pada intinya, Setya Novanto menjelaskan bahwa kedudukannya selaku pemberi jaminan pribadi dalam penerbitan L/C yang merupakan jaminan tambahan, kata Yuliono.

Ditemui secara terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supanji mengatakan Setya Novanto diperiksa untuk memberikan kesaksian dalam kasus impor beras sebanyak 60 ribu metrik ton atas tersangka pejabat Bea Cukai, Direktur Penyidikan dan Penindakan, Sofyan Permana. Dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 25,4 miliyar itu ditemukan pelanggaran dengan tidak dibayarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor 59.100 metrik ton, dari keseluruhan 60 ribu metrik ton dari Vietnam yang diimpor PT. Hexatama Finindo (Dirut Setyo Lelono- saudara kandung Setya Novanto – red) dan INKUD. (Naga).

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home