Thursday, July 06, 2006

JPU M. JASMAN LAPOR KE JAKSA AGUNG, BANTAH TUDINGAN PEMERASAN DL SITORUS

Jakarta,--InvestigasiNews Online (INO)—Jaksa M. Jasman Panjaitan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penguasaan hutan tanpa izin dengan Terdakwa DL Sitorus membuat laporan tertulis ke Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Sikap ini dilakukan untuk membantah tudingan pemerasan Rp 84 miliar kepada DL Sitorus dalam kasus diatas.
M. Jasman juga bersedia diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung untuk memulihkan nama baiknya sendiri dan nama baik institusi kejaksaan. Pernyataan ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, I Wayan Pasek Suartha di Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis 6/72006.
Dalam laporan tersebut, Pasek mengatakan, Jasman menjelaskan tudingan DL Sitorus adalah untuk mengalihkan substansi materi perkara, serta membentuk opini publik yang menyesatkan.
Pasek mengatakan, apa yang dikemukakan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak akan menggoyahkan tempat kami berdiri, dan tidak memudarkan keyakinan kami untuk tetap pada tuntutan. Pasek menambahkan, Jasman, yang juga sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, membantah bertemu dengan ibu terdakwa DL Sitorus agar mempengaruhi anaknya (DL Sitorus—red) membayar ganti rugi Rp 84 miliar. Pertemuan pihak Jasman dengan ibu terdakwa adalah untuk menjelaskan proses perkara sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merusak hubungan kekeluargaan.
Laporan Jasman itu juga ditembuskan ke Wakil Jaksa Agung serta beberapa Jaksa Agung Muda di Kejaksaan Agung. Sebelumnya DL Sitorus dalam nota pembelaannya yang dibacakan 3 Juli 2006 lalu mengatakan JPU M. Jasman meminta Rp 84, uang itu diminta sekitar 2 (dua) bulan setelah penahahan dirinya. Namun permintaan itu ditolak dengan tegas oleh DL Sitorus. (Naga).

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home