Saturday, July 22, 2006

GUGATAN PRAPERADILAN GUBERNUR KALTIM

"Suwarna AF. Gubernur Kalimantan Timur, tersangka kasus ILLEGAL LOGGING dalam permohonan praperadilannya meminta agar penyidikan terhadap dirinya dibatalkan karena telah melanggar asas kepastian hukum dan asas retroaktif".
Jakarta -INVESTIGASINEWS Online (INO)-Tindakan KPK yang melakukan penahanan karena saya dianggap telah menimbulkan kerugian negara atas keluarnya tiga produk surat merupakan perbuatan yang tidak sah dan melanggar hukum karena itu saya minta dibatalkan, kata Suwarna di Jakarta, Kamis (20/7).

Tiga produk surat tersebut, pertama surat rekomendasi persetujuan
pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit kepada 11 perusahaan. Kedua, surat persetujuan prinsip pembukaan lahan dan izin pemanfaatan kayu terhadap tiga perusahaan. Ketiga, dispensasi garansi bank untuk 10 perusahaan.

Tiga produk surat itu dikeluarkan atas rekomendasi tim pelayanan terpadu proyek pembangunan perkebunan kelapa sawit lahan satu juta hektar yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur No 570/SK/190/1999 tertanggal 21 Mei 1999.

Ia mengatakan produk surat yang dianggap KPK telah menimbulkan kerugian negara itu dikeluarkan sebelum adanya UU No 31/1999 jo. UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika dilihat dari produk UU yang digunakan KPK, dapat dilihat UU itu ada setelah perbuatan yang disangkakan. Dengan demikian tindakan KPK yang telah melakukan penyidikan melanggar asas retroaktif, tuturnya.

Ia juga menerangkan bahwa dirinya sudah pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara perkebunan kelapa sawit dan Kejagung telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena dinyatakan tidak cukup bukti.

Dalam
permohonan praperadilannya, Suwarna juga menyatakan alasan KPK yang melakukan penahanan dirinya karena khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi kembali tindak pidana sama sekali tidak beralasan dan hanya berdasarkan perasaan.

Tanggapan KPK
KPK sebagai termohon yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu Baroto, langsung membacakan tanggapan atas praperadilan yang diajukan Suwarna. KPK menilai pernyataan Suwarna bahwa KPK telah melanggar asas retroaktif (tidak berlaku surut) dalam penyidikan terhadap dirinya adalah terlalu dini.

Wisnu mengatakan suatu delik pidana dapat diterapkan apabila perbuatan telah selesai dan semua unsur pidananya terpenuhi. Ia menambahkan KPK memahami tentang larangan retroaktif sehingga Suwarna hanya didakwa terhadap perbuatan yang dilakukan setelah berlakunya UU KPK dan UU pemberantasan korupsi.

Mengenai pernyataan Suwarna bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum karena Kejagung telah mengeluarkan SP3, Wisnu mengatakan Suwarna juga terlalu dini mengatakan bahwa kasus yang di-SP3 oleh Kejagung adalah kasus yang sama dengan yang ditangani oleh KPK.

Dalam tanggapannya, KPK mengatakan hal lain yang dicantumkan oleh Suwarna dalam permohonan praperadilannya sudah termasuk materi perkara yang bukan kewenangan praperadilan dan memerlukan pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan oleh KPK adalah sah menurut hukum.

Suwarna ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mabes Polri oleh KPK sejak 19 Juni 2006. Ia dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang dapat menimbulkan kerugian negara. (naga)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home