Tuesday, July 25, 2006

JAKSA TUNTUT THEO TOEMION ENAM TAHUN PENJARA

Jakarta,--INVESTIGASINEWS Online (INO)-- Theodorus F. Toemion alias Theo Toemion, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Indonesia Investment Year (IIY) 2003 dan 2004 dituntut Jaksa Penuntut Umum enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Kkorupsi, Senin (24/7), mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp26,3 miliar subsider satu tahun penjara.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Theo Toemion terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dalam dakwaan primair. Yakni, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan, Theo Toemion terbukti melakukan penunjukan langsung kepada PT Catur Dwi Karsa Indonesia (CDKI) untuk mengerjakan proyek IIY 2003 dan 2004. Selanjutnya, atas penunjukan langsung itu, CDKI mengajukan
kredit ke Bank Mandiri sebagai modal untuk mengerjakan proyek IIY 2003.

Setelah dana tersebut cair, Theo Toemion membuat perjanjian dengan CDKI yang isinya menyatakan CDKI tidak mengerjakan seluruh pekerjaan pada proyek IIY 2003 tapi hanya sebagian pekerjaan senilai Rp6 miliar. Berikutnya, untuk proyek IIY 2004, terdakwa memerintahkan Direktur CDKI, Geisye Yulianti Dowling untuk mengajukan permohonan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan 2004 seolah-olah pekerjaan IIY 2004 telah dilaksanakan seluruhnya.

Hal ini dilakukan, karena Theo Toemion mengetahui apabila CDKI membuat laporan pelaksanaan hanya terhadap pekerjaan yang dilaksanakan saja, maka seluruh anggaran IIY 2003 dan 2004 tidak dapat dicairkan.

Perbuatan Theo Toemion ini menurut perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan negara Rp27 miliar. Angka ini didapatkan dari selisih pembayaran yang dilakukan BKPM untuk proyek IIY 2003 dan 2004 sebesar Rp40,2 miliar dikurangi dengan uang yang dipakai CDKI sebesar Rp13,2 miliar.

Sedangkan uang pengganti kerugian negara yang ditanggung Theo Toemion, yakni Rp26,3 miliar ini didapat dengan mengurangkan kerugian negara Rp27 miliar dengan uang yang dikembalikan saksi-saksi dan Theo ke KPK sebanyak Rp655 juta. Mereka yang mengembalikan uang, Amudi Hutabarat, Rp85 juta, Lastini, Rp270 juta, Rudy Wibisono, Rp200 juta dan Theo sendiri, Rp100 juta.

Selain persoalan penunjukan langsung dalam pengadaan proyek IIY, Theo Toemion menurut Jaksa Penuntut Umum juga terbukti mengambil uang dari pinjaman modal kerja CDKI yang didapatkan dari Bank Mandiri untuk kepentingan pribadinya sendiri. Yakni memiliki stasiun TV yang bernama Trang Chanel. Diketahui, PT Trang Indonesia Indonesia sebagai pendiri Terang Chanel, 100 persen dimiliki oleh Theo.

Theo Toemion sendiri dalam persidangan selalu menyatakan keinginannya untuk mendirikan Trang Chanel adalah demi menarik minat investor agar menanamkan investasinya di Indonesia. (naga)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home