Friday, July 07, 2006

POLRI BELUM TAHAN MAYJEN (PURN) GUSTI TERKAIT PENCURIAN KAYU

Jakarta,--INVESTIGASINEWS Online—Kepolisian Daerah (POLDA) Kalimantan Timur hingga kini belum menahan MayJen TNI (Purn) Gusti Syarifudin, tersangka pembalakan liar (illegal logging), kendati surat penahanan telah diterbitkan.

Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Anton Bahrul Alam di Jakarta, Jumat (7/7/06) menyatakan purnawirawan TNI yang jadi tersangka pembalakan liar diwilayah Kaltim itu masih dicari.

Surat penagkapannya memang sudah dibuat dan ditandatangani Polda Kaltim, tetapi Gusti belum ditangkap, dia masih dicari katanya.

Anton menyatakan Polda Kaltim sudah menahan Arifin dan darul Hakim, dua tersangka pembalakan liar mulai Jumat (7/7/06) hari ini. Mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) itu mengatakan jika Gusti tidak kooperatif untuk mematuhi surat perintah penangkapan, maka polri bisa mengeluarkan surat perintah daftar pencarian orang (DPO). Gusti Syarifudin adalah Direktur PT. Tunggal Buana Perkasa, sedangkan Arifin adalah Direktur PT. Putra Bulungan Sakti, dan Darul Hakim adalah Direktur CV. Sangga Jaya Abadi.

Ketiga perusahaan itu diduga telah menebang hutan secara illegal, sehingga para direkturnya dianggap melanggar hukum seperti diatur dalam pasal 50 ayat 3 huruf e), pasal 78 ayat 5 huruf g) Undang-undang No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan.

Polri menyita beberapa alat bukti kejahatan tersebut, diantaranya 6.214 meter kubik kayu dan 18 unit alat berat. Kayu tersebut telah dilelang dengan nilai Rp 3,2 miliar. (Ant/naga).

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home