Thursday, August 24, 2006

KY Pertimbangkan Berhenti Terima Pengaduan Masyarakat

Jakarta—INVESTIGASINEWS Online (INO)--Sebagai reaksi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghilangkan semua kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi perilaku hakim, maka KY mempertimbangkan untuk berhenti menerima laporan pengaduan dari masyarakat, kata Wakil Ketua KY, Thahir Saimima."Besok kami rapat. Kami mempertimbangkan akan tidak menerima laporan pengaduan dari masyarakat untuk sementara waktu sampai UU KY hasil revisi resmi dinyatakan sah dan berlaku," ujarnya di Gedung KY, Jakarta, Kamis.Ia mengemukakan, kemungkinan KY akan membuat iklan yang disiarkan di media massa sebagai pemberitahun kepada masyarakat bahwa KY untuk sementara waktu tidak menerima laporan pengaduan dari masyarakat mengenai perilaku hakim."KY memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kejadian ini, karena KY memiliki tangan yang pendek, tidak bisa berbuat apa-apa, ini sistem yang kita miliki saat ini," katanya.Ia menjelaskan, sampai 24 Agustus 2006 lembaga itu telah menerima 833 pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan perilaku oleh hakim, dan sebanyak 286 laporan telah diproses oleh KY.Sebanyak tujuh pengaduan sudah direkomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA), empat dicabut oleh pelapor, 59 akan diajukan ke sidang pleno KY, 111 sudah selesai dibahas dalam sidang pleno KY, dan 11 lagi masih menunggu kelengkapan berkas dari pelapor, katanya.Thahir mengatakan, lebih dari 500 laporan yang belum ditangani oleh KY akan tetap diperiksa, namun lantaran kewenangan KY untuk mengawasi hakim telah dinyatakan tidak mengikat oleh MK, maka KY tidak lagi dapat memanggil dan memeriksa hakim yang dilaporkan oleh masyarakat."Jadi, kami hanya memeriksa berkas saja dan juga orang-orang yang terkait. Tetapi, kalau memanggil dan memeriksa hakim kita tidak bisa, karena sudah dilarang oleh MK," ujarnya.Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan penyimpangan perilaku, lanjut Thahir, maka KY tidak lagi membuat rekomendasi kepada MA, dan KY akan melaporkan dugaan penyimpangan perilaku hakim kepada MA dalam bentuk surat pemberitahuan, dan juga kepada DPR dan Presiden dalam bentuk laporan.Sementara itu, Zainal Arifin, anggota KY yang mendampingi Thahir, mengatakan bahwa lembaganya masih ragu untuk menghentikan penerimaan laporan pengaduan dari masyarakat, karena MK menghapus kewenangan KY untuk mengawasi hakim, tetapi tidak menghilangkan kewenangan KY untuk menerima laporan dari masyarakat."Karena itulah KY masih ragu. Tetapi, itu akan diputuskan dalam rapat besok," ujarnya.Thahir mengatakan, putusan MK itu memang mengecewakan, tidak hanya bagi KY, tetapi juga bagi masyarakat yang menginginkan pemberantasan mafia peradilan.Meski demikian, Thahir mengatakan, KY tetap akan menghormati dan mematuhi putusan MK.Namun, ia mempertanyakan, sikap MK yang memutus di luar hal yang dimohonkan oleh 31 hakim agung dalam perkara uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY, dan UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman."Yang dimohonkan hanya meminta hakim agung dan hakim konstitusi untuk dikeluarkan dari obyek pengawasan KY. Tetapi, mengapa semua ketentuan yang mengatur fungsi pengawasan KY yang dibatalkan? MK telah membuat keputusan di luar hal yang dimohonkan," ujar Thahir.Ia juga mencurigai bahwa uji materiil UU yang diajukan oleh 31 hakim agung kemungkinan hanyalah rekayasa dari permohonan sengketa antar-lembaga negara, karena pada pasal 65 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK ditegaskan bahwa MA tidak dapat menjadi pihak dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara."Kalau kita lihat putusan MK, seluruhnya menyangkut segketa kewenangan antar-lembaga negara yang dibungkus oleh uji materiil UU terhadap UUD. Kalau UU MK tidak megatur bahwa MA tidak boleh menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara, maka mereka pasti megajukan sengketa kewenangan antara KY dan MA," kata Thahir.Apalagi, ia menambahkan, sudah bukan rahasia lagi bahwa sebelum 31 hakim agung mengajukan uji materiil ke MK, terjadi sengketa kewenangan soal pengawasan hakim antara KY dan MA. (Antara/Naga)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home